CIBINONG - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor kembali mengamankan tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang terjadi di Desa Kranggan, Gunung Putri, Selasa, 28 November 2023.
Jika sebelumnya pada Kamis 19 Oktober lalu, yang diamankan aparat Kejari Bogor ialah Kepala Desa Kranggan periode 2017-2022 Adang. Kini AJ yang berperan sebagai Tim Pelaksana Kegiatan ikut 'diciduk' Selasa 28 November 2023 pagi.
"Hari ini kami amankan AJ dan menetapkannya sebagai tersangka dugaan Tipikor, karena ikut berperan dalam memberikan fee dan lain sebagainya ke Kades Adang," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Ate Quesyini Iliyas kepada wartawan.
Ate Quesyini Iliyas menerangkan bahwa penetapan tersangka AJ merupakan hasil pengembangan penyelidikan maupun penyidikan penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
"Tersangka AJ mulai hari ini kami tahan, dan sekarang bersama Kades Adang dititip di Lapas Kelas I A Pondok Rajeg, Cibinong," terang Ate Quesyibi Iliyas.
Ia menuturkan bahwa tersangka AJ ikut dalam mengelola keuangan Pemerintah Desa Kranggan Tahun Anggaran 2021 hingga 2022.
Baca Juga : Kunjungi Keluarga Korban Longsor di Dramaga, Iwan Setiawan Minta Utamakan Mitigasi Bencana Alam
"Tersangka AJ diduga telah membantu Kades Adanf dalam hal pembuatan laporan pertanggung jawaban yang diduga fiktif, dan dalam pelaksanaan kegiatannya juga terdapat beberapa kekurangan volume, serta memberikan fee kepada Kades Adang yang nengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp1,2 Miliar," tuturnya.
Ate menjelaskan bahwa tersangka AJ, dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Sebelumnya Kades Adang diamankan karena diduga telah menyelewengkan atau korupsi dana desa, anggaran dana desa, anggaran bantuan keuangan insfrastruktur desa atau satu milyar satu desa (Samisade), Bantuan Provinsi Jawa Barat hingga Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BPHRD) hingga total kerugian negara mencapai Rp 1,2 miliar.
Dalam modus dugaan korupsinya, ia me mark up anggaran, membuat surat pertanggungjawaban palsu dan mengurangi spesifikasi teknis pembangunan insfrastruktur.
"Besar dugaan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar, merupakan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bogor. Dimana telah terjadi marj up, pengurangan spesifikasi teknis dan membuat laporan atau surat pertanggungjawaban palsu," papar Ate Quesyini Ilias.
Ia menambahkan jumlah saksi yang dimintai keterangan oleh Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor totalnya ada 30 orang, dan total ada 2 tersangka dalam dugaan Tipikor di Pemdes Kranggan. (Rez)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro