BANDUNG - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jabar menyebut Habib Bahar melakukan pelanggaran disiplin berat. Enam haknya sebagai napi pun dicabut. Adilkah?
“Adapun hak-hak yang dicabut atas pemberlakuan hukuman disiplin berat ini yaitu tidak mendapat hak remisi, tidak mendapatkan cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, asimilasi, cuti menjelang bebas dan pembebasan bersyarat,” jelas Kakanwil Kemenkum HAM Jabar Liberti Sitinjak kepada wartawan, Selasa (19/5/2020).
Liberti menyatakan Habib Bahar juga akan dicatat dan dimasukkan ke dalam register F. Register F ini diartikan pencatatan bagi narapidana yang melanggar tata tertib.
“Dicatat dalam hukum register F,” katanya.
Habib Bahar juga saat ini sudah ditempatkan di sel pengasingan. Bahar akan menempati sel itu selama enam hari dan bisa diperpanjang berdasarkan penilaian kepala Badan Pemasyarakatan (Kabapas).
“Selanjutnya, untuk alasan kepentingan keamanan, seorang narapidana dan tahanan dapat dimasukkan ke dalam pengasingan atau dicatat dalam register A,” kata dia.
Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith dijemput petugas Ditjen Pemasyarakatan (PAS) dan aparat kepolisian pada Selasa (19/5/2020) dini hari tadi.
Usai dijemput petugas di kediamannya di Desa Pabuaran, Kemang, Habib Bahar bin Smith kemudian dibawa ke Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, untuk menjalankan sisa masa tahanannya.
Dia pun langsung menjalani pemeriksaan kesehatan, salah satunya rapid test Covid-19.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) telah mencabut asimilasi terhadap Habib Bahar bin Smith pada Selasa (19/5).
Dia dijemput oleh jajaran Ditjen PAS bersama aparat kepolisian pada Selasa (19/5) sekitar pukul 01:45 WIB dini hari.
Tim ini terdiri dari Direktorat Kamtib Ditjen PAS, Kanwil Jawa Barat, Lapas Kelas IIA Cibinong, Bapas Bogor, dan anggota Kepolisian dari Satbrimobda Polda Jawa Barat, Resmob Polres Bogor, Sabhara Polres Bogor,
“Bergerak menjemput Bahar bin Smith,” kata Dirjen PAS, Reynhard Silitonga dalam keterangannya, Selasa (19/5/2020).
Habib Bahar bin Smith, telah menjalankan asimililasi di rumah sejak Sabtu, 16 Mei 2020 pukul 15.30 WIB.
Dia dijemput oleh keluarga dan pengacaranya dari Lapas Klas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Namun, saat menjalankan asimilasi dia melakukan pelanggaran yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah,” katanya.
“Ceramahnya telah beredar berupa video yang menjadi viral, yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat,” ucap Reynhard.
Dia mengatakan, Habib Bahar melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi darurat Covid-19 di Indonesia, dengan telah mengumpulkan massa dalam pelaksanaan ceramahnya.
“Pukul 03.15 WIB narapidana atas nama Bahar Bin Ali Bin Smith tiba di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan, termasuk rapid test Covid-19, juga dilakukan penggeledahan badan dan barang dan ditempatkan di one man on cell di Blok A kamar 9,” ucap Reynhard.(*/Hend)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro