CIBINONG – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor Ate Quesyini Iliyas mengungkapkan jumlah kerugian negara yang diduga diselewengkan oleh mantan Kepala Desa (Kades) Karanggan, Kecamatan Gunung Putri mencapai Rp 1,2 Miliar.
Kerugian negara yang timbul lantaran diselewengkan oleh Adang itu berasal dari anggaran dana desa, anggaran bantuan keuangan insfrastruktur desa atau satu milyar satu desa (Samisade), Bantuan Provinsi Jawa Barat hingga Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BPHRD) dari tahun 2021 hingga 2022
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor, Ate Quesyini Iliyas menerangkan bahwa dalam modus dugaan korupsinya, ia me mark up anggaran, membuat surat pertanggungjawaban palsu dan mengurangi spesifikasi teknis pembangunan insfrastruktur.
“Besar dugaan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar, merupakan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bogor. Dimana telah terjadi mark up, pengurangan spesifikasi teknis dan membuat laporan atau surat pertanggungjawaban palsu,” terang Ate Quesyini Ilias.
Atas dasar temuan itu, jelas Ate Quesyini Iliyas, akhirnya Adang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Kabupaten Bogor pada Kamis (19/10/23) kemarin.
“Kamis kemarin kami telah mengamankan Adang selaku Kades Kranggan periode 2017-2022, ia menjadi tersangka karena dianggap telah menyelewengkan keuangan Desa Kranggan atau negara,” jelasnya.
Sementara itu, Kasubsi Penyelidikan, Pidsus Kejari Kabupaten Bogor Michael Carlo Tarigan menuturkan bahwa jumlah saksi yang dimintai keterangan oleh Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor berjumlah 31 orang. Namun hingga saat ini, jumlah tersangka hanya satu orang.
“Dari 31 orang saksi, kami hingga saat ini hanya menjadikan Adang sebagai tersangka, dalam penyelidikan dan penyidikan, ternyata tersangka Adang juga dalam pengelolaan keuangan desa, banyak tidak melibatkan Bendahara Desa Kranggan,” beber Michael Carlo Tarigan.
Carlo menambahkan, bahwa Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor juga akan mencari aset tersangka Adang, hal itu untuk menutupi kerugian negara.
“Sejauh ini, walaupun sudah mengakui perbuatannya, tersangka Adang masih belum berupaya mengembalikan kerugian negara. Seksi Intel akan mencari dan menahan asetnya, baik itu yang atas nama tersangka maupun kerabat dekatnya,” tambah Carlo.
Sebelumnya diberitakan, Setelah Kepala (Kades) Desa Tonjong, Kecamatan Tajurhalang, kini salah satu mantan Kades di Kecamatan Gunung Putri, berinisial A ikut dijadikan tersangka dugaan penyalahgunaan anggaran Program Satu Milyar Satu Desa (Samisade).
A tersebut adalah Adang, Kades Karanggan Kecamatan Gunung Putri periode 2018-2023. Adang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor karena diduga menyelewengkan duit Samisade dari tahun 2021 sampai 2022.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Bogor, Marjuki membenarkan adanya penetapan tersangka Kades Karanggan tersebut. Menurutnya, Adang ditahan oleh Tim Pidana Khusu (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten pada hari Kamis, 19 Oktober 2023 Pukul 10:00 WIB, kemarin.
“Betul (Penetapan tersangka kepada Adang), kemarin oleh Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/M.2.18/Fd.2/10/2023 tanggal 19 Oktober 2023,” kata Marjuki kepada Wartawan, Jum’at (20/10/23).
Marjuki menjelaskan, tersangka saat ini dilakukan penahanan sejak tanggal 19 Oktober 2023 di Rutan Polres Bogor, selama 20 hari terhitung sejak 19 Oktober hingga 07 November 2023.
“Sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter dengan hasil sehat, serta tahanan sementara di titipkan rutan Polres Bogor selama 20 hari, guna mempermudah pemeriksaan kembali,” jelasnya.
Perbuatan yang telah dilakukan oleh tersangka diduga melanggar pasal Primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomo 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*/Ju)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro