SEMARANG – Ditressiber Polda Jawa Tengah (Jateng) menangkap seorang influencer atau pemengaruh di Kabupaten Wonosobo yang diduga mempromosikan judi online melalui akun Instagram pribadinya. Terduga pelaku adalah perempuan berinisial EUZ (27 tahun).

Setelah didahului penelusuran dan penyelidikan, Ditressiber Polda Jateng menangkap EUZ pada Rabu (21/10/2026). “Tersangka yang kami amankan berinisial EUZ (27), diduga memanfaatkan akun media sosial Instagramnya untuk mempromosikan situs perjudian online,” ungkap Dirressiber Polda Jateng Kombes Pol Wahyu Nugroho Setyawan dalam keterangannya, Jumat (23/10/2026).

Akun Instagram EUZ memiliki hampir 11 ribu pengikut. Menurut Kombes Wahyu, promosi judol oleh EUZ tak bisa dipandang remeh karena dapat mendorong masyarakat terlibat perjudian daring. “Terutama ketika disebarluaskan melalui akun yang memiliki jangkauan pengguna tertentu,” ujarnya.

Dia menjelaskan, saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut. “Kami sedang mendalami bentuk promosi yang dilakukan, termasuk bagaimana konten tersebut diunggah dan bagaimana mekanisme imbalan dari pihak pengelola situs. Kami akan menangani perkara ini secara profesional berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Wahyu.

Dia menambahkan, penyidik turut menggali kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Dalam kasus EUZ, Ditressiber Polda Jateng menyita barang bukti berupa gawai yang diduga dipakai untuk mengunggah konten promosi judol ke akun Instagram tersangka.

EUZ dikenakan Pasal 426 ayat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dia terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Kombes Wahyu mengingatkan, media sosial tidak boleh digunakan untuk memfasilitasi aktivitas yang melanggar hukum, termasuk perjudian. Menurutnya, promosi melalui akun dengan jumlah pengikut cukup besar dapat membuat konten perjudian menjangkau lebih banyak orang, termasuk masyarakat yang sebelumnya tidak terpapar aktivitas tersebut.

“Media sosial memiliki jangkauan yang luas dan dapat memberikan pengaruh terhadap perilaku masyarakat. Karena itu, kami mengingatkan agar platform digital tidak digunakan untuk mempromosikan perjudian online. Aktivitas promosi, termasuk melalui unggahan maupun bentuk endorse, tetap harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Wahyu.(*/Di)

By admin