JAKARTA – Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah, mengakui adanya pengembalian uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senilai US$354.500 oleh stafnya. Uang itu diduga berkaitan dengan pelaksanaan ibadah haji melalui kuota tambahan.
Demikian disampaikan Khalid saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (20/10).
“Setahu bapak, apakah staf bapak pernah menitipkan sejumlah uang ke rekening penampungan KPK?” tanya Jaksa KPK Greafik Loserte di muka persidangan, Selasa (20/10).
“Iya,” jawab Khalid.
Jaksa lalu bertanya nominal uang yang dikembalikan stafnya ke KPK.
“Kami perlihatkan catatan di daftar barang bukti di 1588 Muhammad Ulfi Makhrija, 1890 dan 1891, tiga nama dengan tiga keterangan. Kami mulai satu-satu. Baik, pak. Ini adalah barang bukti, izin Ibu Ketua, nomor barang bukti nomor 1590, terdapat sejumlah uang dalam pecahan 100 US dolar. Jika dalam barang bukti bunyinya adalah seperti ini, uang tunai sebesar 354.500 Dolar Amerika dalam bentuk pecahan 100 US dolar sebanyak 3.545 lembar. Saudara mengetahui tentang hal ini?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Khalid.
“Uang ini bisa saudara ceritakan, apakah uang ini selanjutnya diserahkan oleh nama Ulfi tadi?” lanjut jaksa lagi.
“Iya,” jawab Khalid.
Jaksa turut mendalami penyitaan uang senilai US$200 ribu. Khalid membenarkan penyitaan tersebut.
“Selanjutnya barang bukti yang kedua adalah barang bukti di nomor 1591. Kami ada melakukan penyitaan, penyidik kami melakukan penyitaan atas sejumlah uang yang disetorkan melalui transfer bank BNI. Totalnya semua ada 200.000 US dolar?” tanya jaksa lagi.
“Iya,” jawab Khalid.
“Betul?” timpal jaksa.
“Benar,” ucap Khalid.
Khalid memberikan keterangan sebagai saksi untuk empat orang Terdakwa yang diproses hukum dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar)- berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Mereka ialah mantan Menteri Agama periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas; Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Kasus ini diduga juga memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).(*/Jo)
