JAKARTA – Nusron wahid sudah mangkir diua kali dalam pemanggilan oleh KPK dengan alasan agenda yang sudah ditetapkan namun hal ini menjadi perhatian publik .

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (NW) pada malam nanti atau Selasa (20/10/2026) pagi di bandara.

Sebab, kata Boyamin, perjalanan dinas Nusron Wahid ke Malaysia akan berakhir hari ini.

“Perjalanan dinas Nusron Wahid akan berakhir ke Malaysia hari ini.

Jadi dalam perjalanan dinas yang saya dapatkan, itu sampai hari ini mulai hari Kamis kemarin,” kata Boyamin dalam keterangannya, Senin (19/10/2026). Maka itu, menurut dia, Nusron akan pulang ke Indonesia melalui Singapura atau langsung dari Malaysia. “Jadi kalau KPK masih ingin menjemput paksa Nusron Wahid maka silakan menyambutnya atau menyanggongnya di bandara malam nanti atau besok pagi,” katanya.

Sebelumnya, Boyamin Saiman mengungkap dugaan rute perjalanan yang digunakan Nusron ke Malaysia. Menurutnya, Nusron bepergian pada Rabu (14/10/2026). Sebelum ke Malaysia, Nusron disebut lebih dulu menempuh perjalanan ke Singapura lewat jalur laut dari Batam.

“Diduga lewat Batam dan Singapura. Jadi penerbangan dari Jakarta ke Batam, nyebrang pakai kapal feri ke Singapura, dari Singapura kemudian nyebrang ke Malaysia, yaitu Johor Bahru,” kata Boyamin dalam keterangannya,(17/10/2026).

“Nah di Johor Bahru ya hari Kamis itu, ya putar-putar pakai kendaraan dinas, Konsulat Jenderal maksudnya,” sambungnya. Boyamin melanjutkan, Nusron diduga kembali ke Singapura pada Jumat. Namun, ia mengaku belum menerima informasi lebih lanjut apakah Nusron sudah balik ke Indonesia atau belum. Menurut Boyamin, KPK sedianya sudah bisa melakukan jemput paksa terhadap Nusron. Sebab, Nusron sudah mangkir pada dua kali panggilan sebagai saksi.

“Seorang saksi bisa dijemput itu apabila dua kali mangkir kalau dengan alasan. Kalau tanpa alasan, ya sekali aja sudah langsung bisa dijemput,” ucapnya. Oleh sebab itu, Boyamin menantang Lembaga Antirasuah untuk melakukan upaya jemput paksa terhadap Nusron setibanya di Indonesia. “Saya meminta KPK untuk melakukan surat perintah membawa nanti, untuk menyanggong di bandara misalnya.

Nah itu hari Senin mestinya gitu, nah kita tunggu keberanian KPK,” pungkasnya. Diketahui, KPK mempertimbangkan upaya jemput paksa terhadap Nusron Wahid setelah dua kali tidak hadir dalam jadwal pemeriksaan sebagai saksi. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik saat ini masih mempertimbangkan langkah tersebut. “Masih dipertimbangkan oleh penyidik setelah dua kali tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan oleh KPK,” kata Budi di Jakarta, (16/10/2026). (Sindo/Jo)

By admin