CIBINONG - Di balik gemerlap botol-botol air mineral berlabel “Gunung” yang beredar luas di pasaran, tersimpan jeritan para buruh. Mereka menilai kebijakan tersebut jauh dari kata sejahtera.
Mereka yang bekerja di pabriknya mulai mengeluhkan hal ini terhadap kebijakan managemen perusahaan yang tepatnya di Desa Citaringgul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
“Sehari 75 ribu cukup buat apa? Sedangkan ini perusahaan lumayan besar,” keluh salah satu buruh saat ditemui pada Minggu (9/11/2025).
Keluhan ini bukan satu-satunya. Sejumlah pekerja mulai angkat suara tentang berbagai persoalan yang selama ini mereka pendam.
"Gaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Bogor, minimnya jaminan kesejahteraan, dan lemahnya komunikasi dari pihak manajemen," ujarnya.
Aktivis Bogor Raya Romey yang mengetahui aduan ini turut prihatin atas. Iapun mempertanyakan jika gaji di bawah UMR ini, pelanggaran atau pembiaran?.
Romey menjabarkan, UMR Kabupaten Bogor tahun 2025 diperkirakan berada di atas Rp4 juta per bulan. Namun, jika para buruh mengaku hanya menerima sekitar Rp75 ribu per hari, atau sekitar Rp1,8 juta per bulan, angka yang jauh dari standar minimum.
"Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: apakah perusahaan mengabaikan regulasi ketenagakerjaan, atau ada pembiaran dari pihak terkait?," tegasnya.
Para buruh mendesak agar Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor segera turun tangan menegur pihak perusahaan.
Mereka juga meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mengecek kelengkapan izin operasional perusahaan tersebut.
“Kalau izinnya tidak lengkap, kenapa bisa beroperasi? Kalau izinnya lengkap, kenapa bisa melanggar aturan soal upah?” ujar salah satu perwakilan buruh.
Transparansi dan Audit Sosial Diperlukan
Kasus ini menjadi cerminan penting bahwa transparansi dan audit sosial terhadap perusahaan-perusahaan besar harus diperkuat.
"Produk yang sehat tidak cukup jika proses produksinya menyisakan ketidakadilan. Air mineral yang menyegarkan seharusnya tidak berasal dari keringat buruh yang terpinggirkan," pungkasnya
Hingga berita ini ditayangkan, Dinas ketenagakerjaan Kabupaten Bogor hingga pihak Managemen Pabrik belum bisa memberikan keterangannya.(*/Al)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro