CIBINONG – Keberadaan destinasi wisata Kedai Tepi Sungai dan Kopi Tepian Sentul di Desa Karang Tengah, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan publik. Diduga tempat tersebut beroperasi tanpa kelengkapan izin, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin usaha pariwisata, memunculkan kekhawatiran akan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bangunan-bangunan yang menyerupai hunian permanen berdiri di area wisata tersebut, namun belum ada tindakan tegas dari aparat Satpol PP baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: apakah pengawasan terhadap sektor wisata lokal sudah berjalan optimal?
> “Kalau dibiarkan, ini bisa jadi preseden buruk. Pelaku usaha lain bisa ikut-ikutan memanfaatkan celah regulasi,” ujar Januardi Manurung, Ketua DPD LSM Gerhana Indonesia.
Januardi menegaskan bahwa izin wisata mencakup dua aspek penting: IMB untuk fisik bangunan dan izin operasional usaha pariwisata. Ia menyoroti lemahnya kepatuhan terhadap regulasi serta minimnya perhatian terhadap dampak lingkungan.
> “Kami mendesak Satpol PP agar tidak hanya berkoordinasi, tapi segera bertindak. Penegakan Perda harus nyata, bukan sekadar formalitas,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pimpinan tertinggi, namun belum ada keputusan konkret yang disampaikan ke publik.
> “Sudah kami teruskan ke pimpinan. Kebijakan ada di beliau,” singkat Anwar saat dikonfirmasi.
Situasi ini menyoroti perlunya reformasi dalam sistem pengawasan dan penegakan regulasi sektor wisata. Tanpa tindakan nyata, potensi PAD bisa terus bocor, dan kepercayaan publik terhadap integritas tata kelola daerah bisa tergerus.(*/Al)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro