JAKARTA - Dewan Pers telah membentuk Tim Seleksi Anggota Komite yang akan mengawal pelaksanaan amanah Perpres Nomor 32 Tahun 2004 tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Tim ini akan menyeleksi calon anggota komite dari unsur Dewan Pers sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat 1 perpres tersebut.
Nantinya anggota komite dari unsur pakar akan dipilih oleh Kemenko Polhukam dan Kementerian Kominfo.
Sementara itu anggota komite dari unsur Dewan Pers maksimal sebanyak 5 orang. Demikian juga jumlah yang sama untuk pakar yang dipilih oleh Kemenko Polhukam. Adapun anggota komite dari unsur Kemenkominfo akan diwakili satu orang.
Tim seleksi membuka kesempatan kepada para profesional terbaik yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar sebagai anggota komite dari unsur Dewan Pers.
Pendaftaran dibuka mulai tanggal 6 Juni 2024 hingga 29 Juni 2024. Pendaftaran bisa dilakukan di www.timsel.dewanpers.or.id. Di alamat tersebut juga bisa diperoleh persyaratan, aturan, dan mekanisme pendaftaran. Informasi lengkap bisa dilihat di bawah ini.
Kriteria dan Persyaratan
Persyaratan menjadi calon anggota komite:
A. Syarat Umum:
a. Memahami Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan peraturan
terkait serta undang-undang lain yang terkait dengan ekosistem bisnis media,
persaingan usaha,dan perkembangan teknologi digital.
b. Memiliki integritas pribadi dan rekam jejak profesional (dinyatakan dalam surat
pernyataan).
c. Dalam 5 tahun terakhir tidak menjadi anggota dan atau pengurus parpol,
manajemen perusahaan pers, atau perusahaan platform digital.
B. Syarat Khusus:
1. Unsur dari Dewan Pers dengan kriteria:
a) Memahami Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan peraturan di
bidang pers.
b) Memiliki perspektif tentang kemerdekaan pers dan jurnalisme berkualitas (ditunjukkan
dengan menulis makalah tanpa AI).
c) Memahami perkembangan industri media digital dan teknologi pendukungnya (disertai
keterangan tertulis, kecakapan dan pengalaman dalam perkembangan media digital dan
AI).
d) Mendapat rekomendasi dari masyarakat pers yang tidak terafiliasi dengan perusahaan
pers, platform digital, atau parpol.
B. Syarat Administrasi:
a. Surat pernyataan kesediaan menjadi anggota dan mengikuti proses seleksi sesuai aturan
timsel.
b. Menyerahkan SKCK.
c. Surat keterangan tidak dipidana dari pengadilan negeri setempat.
d. Surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani dan bebas narkoba dari Rumah
Sakit Pemerintah Kelas A.
e. NIK/NPWP dan SPT terakhir.
f. Pasfoto berwarna ukuran 4x6.
g. Menyampaikan biodata (CV) dan rekam jejak profesional.
h. Bersedia menandatangani komitmen mendukung kemerdekaan pers dan jurnalisme
berkualitas.
i. Pernyataan bersedia diverifikasi.
j. Bersedia menandatangani pakta integritas, bahwa yang bersangkutan tidak
terlibat langsung sebagai pengelola platform digital ataupun dengan perusahaan
media dalam periode yang ditetapkan.
k. Bersedia menandatangani pernyataan komitmen waktu untuk menjalankan
tugas sebagai anggota komite.
Berkas pencalonan anggota komite diterima mulai tanggal 7 Juni 2024 sampai paling lambat hari Jumat tanggal 27 Juni 2024 pukul 24.00 WIB melalui microsite pendaftaran sesuai link berikut: https://timsel.dewanpers.or.id.
Hanya calon yang memenuhi syarat yang akan diikutkan dalam seleksi. Keputusan tim seleksi tidak dapat diganggu gugat.(*/Ag)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro