JAKARTA - Polisi menangkap dua orang juru parkir (jukir) liar yang melakukan pemerasan dan penipuan terhadap seorang pedagang di daerah Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat. Kejadian pemerasan itu terjadi pada Jumat (31/5/2024) lalu.
Dua orang itu adalah PH (32) dan AA (34), keduanya merupakan warga Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran mengungkapkan modus operandi yang dilakukan oleh PH dan AA. Keduanya menukarkan uang receh dengan pecahan Rp1.000 dan Rp500 ke korban.
Tanpa mengetahui berapa jumlah uang receh yang dibawanya, pelaku meminta paksa uang sebesar Rp2,5 juta ke korban. Namun korban tak mengindahkan permintaan pelaku karena jumlah uang di laci tokonya hanya Rp1,1 juta.
"Ya, jadi ditukarkan itu udah katanya, 'cepet aku kenal sama bosmu' ini jumlahnya Rp2,5 juta, ini kamu ambil saja uang, ambil aja ini. Jadi itu pengakuannya seperti itu, nah setelah dicek uangnya ternyata gak sesuai," kata Sugiran saat konferensi pers di Mapolsek Palmerah, (4/6/2024).
"Jumlahnya uang itu tidak sesuai yang ditukarkan. Jadi jumlahnya itu hanya Rp400 ribu, tapi yang diminta Rp2,5 juta," tambah Sugiran.
Di sisi lain, Kanit Reskrim Polsek Palmerah, Ipda Sabam Purba menegaskan, atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman hingga 9 tahun penjara.
"Untuk pasal yang kita tersangkakan terhadap pelaku pemerasan dan penipuan pasal 368 ayat 1 dan 378 KUHP. Ancaman maksimal 9 tahun penjara," tandasnya.(*/Jo)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro