JAKARTA - Desakan penahanan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri muncul ke permukaan. Mantan jenderal bintang tiga ini sebelumnya dikabarkan hilang kontak.
Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar pun membantah informasi tersebut. Ian menegaskan komunikasi dengan kliennya berjalan lancar.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelasankan, proses pemeriksaan tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus berproses, dalam rangka melengkapi berkas perkara (P-19).
"Tentunya penyidik akan melakukan langkah-langkah pemenuhan P-19 tersebut dan juga akan selalu berkordinasi dalam pemenuhan P-19 dengan jaksa penuntut umum," kata Trunoyudo di The Tribrata Darmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (29/2/2024).
Namun Trunoyudo tidak memerinci apakah penyidik polri akan kembali memanggil Firli Bahuri atau tidak. Trunoyudo hanya menegaskan, pihaknya akan menyampaikan bila ada informasi terbaru.
"Proses ini nanti secara simultan akan disampaikan setiap saat untuk progresnya ya," kata jenderal bintang satu tersebut.
Sebagai informasi, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai bahwa, sudah sepatutnya Firli Bahuri ditahan. Terlebih, penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan sudah sah.
"Semestinya memang patut ditahan. Kalau merujuk putusan praperadilan, penyidik sudah dinyatakan sah penetapan tersangkanya. Jadi, apabila bukti-buktinya sudah cukup kuat, ya apa lagi yang ditunggu," kata Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim saat dikonfirmasi, Kamis (29/2).(*/Jo)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro