SIDOARJO - Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 5 tahun 3 bulan.
Saiful dinyatakan bersalah menerima gratifikasi senilai Rp44,4 miliar. Ia juga harus membayar denda Rp500 juta subsider penjara 3 bulan.
JPU sebelumnya menuntut denda Rp1 miliar dengan pengganti kurungan 6 bulan penjara. Di samping itu, saiful juga harus membayar uang pengganti Rp44,4 miliar.
Uang pengganti harus dibayar sebulan setelah putusan dibacakan dan apabila uangnya tidak cukup, maka akan disita harta bendanya. Apabila harta sitaan masih tidak cukup, jaksa meminta majelis hakim memberikan hukuman pengganti tiga tahun penjara.
Majelis hakim juga mencabut hak dipilih terdakwa selama tiga tahun sejak terdakwa selesai menjalani hukuman.
Sementara itu, setelah berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, Saiful mengatakan, akan banding atas vonis dirinya. Pihak kuasa hukum Saiful, Mustofa Abidin menyatakan keberatannya atas putusan hakim, pasalnya jaksa dan majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta persidangan yang ada karena di fakta persidangan banyak peristiwa yang tidak semuanya disebut gratifikasi.(*/Gio)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro