CIBINONG - Ada tiga faktor yang menyebabkan pengusaha enggan berinvestasi di Kabupaten Bogor.
Yang pertama dan kedua, karena tingginya upah minimum kabupaten (UMK) dan proses perijinan yang berbelit, para pengusaha pun enggan menamkan modalnya di Bumi Tegar Beriman.
"Minat investasi di Kabupaten Bogor menurun, hal itu karena tingginya UMK dan perijinan yang berbelit atau penuh birokrasi. Bahkan sejak beberapa tahun lalu industri padat karya pindah ke kota, kabupaten maupun provinsi lainnya," ungkap Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogot Supari Abdul Hayi kepada wartawan, Kamis, 23 November 2023.
Supari Abdul Hayi menambahkan sejumlah perusahaan, terutama pabrik yang padat karya pun pindah ke daerah lain dan banyak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pegawainya.
Ia menuturkan faktor ketiga yang membuat pengusaha industri padat karya enggan berinvestasi di Kabupaten Bogor karena pembeli produk perusahaan atau industri padat karya terutama yang dari luar negeri, pada kesepakatannya menolak bekerjasama apabila upah buruh tidak sesuai UMK.
"Perusahaan atau industri padat karya mengalami dilema, kalau membayar upah pegawainya sesuai UMK, maka tidak stabil keuangan dan kalau tidak membayar upah sesuai UMK maka order pembelian tidak akan turun dari buyer," tambah Supari Abdul Hayi.
Ia pun berharap pemerintah daerah dan pemerintah pusat harus merevisi Undang-undang nomor Omnibus Law nomor 11 Tahun 2020, hingga perijinan investasi lebih ramah terhadap investor.
Justru dengan adanya Omnibus Law malah menambah panjang rantai birokrasi perijinan usaha baru atau memperpanjang ijin usaha, harapannya kami tentu aturan tersebut direvisi atau jangan dipersulit dan nilainya tidak mahal," harapnya. (Rez)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro