JAKARTA — Sebanyak 56 mantan terpidana korupsi masih ambil bagian sebagai peserta dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai, partisipasi para mantan penilap uang negara untuk dipilih dalam pesta demokrasi tersebut menandakan kegagalan partai politik (parpol) dan penyelenggara pemilu dalam memberikan harapan pemberantasan korupsi di masa mendatang.
“Masih banyaknya para mantan napi korupsi yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI, DPRD, maupun DPD, itu menunjukkan rendahnya kesadaran pemangku kepentingan menjamin pemenuhan nilai-nilai integritas dalam Pemilu 2024,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramdhana, dalam siaran pers ICW yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (6/11/2023).
ICW, dari pemutakhiran data peserta Pemilu 2024 mencatat sebanyak 56 mantan narapidana korupsi yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di pusat, maupun di tingkat daerah.
Di level Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terdapat tujuh nama mantan terpidana korupsi yang mencalonkan diri. Dua di antaranya, adalah Patrice Rio Capella yang mencalonkan diri sebagai anggota DPD dari Provinsi Bengkulu.
Rio Capela, adalah mantan kader Partai Nasdem yang pernah dipenjara terkait korupsi penerimaan gratifikasi penanganan perkara bantuan daerah di Sumatera Utara (Sumut).
Juga ada nama Emir Moeis, yang mencalonkan diri sebagai anggota DPD dari Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Emir Moeis adalah mantan politikus PDI Perjuangan yang pernah dipenjara lantaran korupsi pembangunan PLTU Lampung.
Sementara di level Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, ICW mencatat ada sebanyak 27 nama mantan terpidana korupsi yang mencalonkan diri dalam Pemilu Legislatif 2024 mendatang.
Terbanyak dari Partai Golkar sebanyak 6 nama. Menyusul 5 nama dari Partai Nasdem. 4 nama dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), 2 dari Hanura, 3 dari Demokrat, 4 dari PDI Perjuangan, 2 dari Perindo, dan 1 nama dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Dari 27 nama tersebut, ICW mengungkapkan beberapa nama di antaranya seperti Susno Duadji, mantan Kepala Bareskrim Polri yang melaju sebagai anggota DPR RI dari PKB untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) II.
“Susno Duadji, adalah mantan terpidana korupsi dana pengamanan pemilu kepala daerah Jawa Barat 2009,” kata Kurnia.
Ada juga nama Rokhmin Dahuri, politikus PDI Perjuangan yang melaju kembali sebagai caleg dari Dapil Jabar VIII. “Rokhmin Dahuri, adalah mantan terpidana korupsi dana nonbujater departeman kelautan dan perikanan,” kata Kurnia.
Selanjutnya nama Al-Amin Nasution, yang kali ini melaju sebagai caleg PDI Perjuangan dari Dapil Jateng VIII. “Al-Amin adalah mantan terpidana suap alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan,” kata Kurnia.
Nama Politikus Partai Golkar AM Nurdin Halid, pun kembali mencalonkan diri dalam Pileg 2024 dari Dapil Sulawesi Selatan (Sulse) II. “AM Nurdin Halid adalah mantan terpidana korupsi dan hibah pemekaran Kabupaten Maybrat tahun 2009,” kata Kurnia.
Ada juga nama Wa Ode Nurhayati, mantan anggota Komisi VII DPR RI yang kembali mencalonkan diri sebagai caleg dari Dapil Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Partai Hanura.
“Wa Ode Nurhayati adalah mantan terpidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam suap dana penyesuaian daerah, dan infrastruktur daerah,” kata Kurnia.
Sementara di level DPRD, ICW mencatat ada 22 nama mantan terpidana korupsi yang kembali mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di daerah. Paling banyak dari Hanura, dengan 4 nama. Menyusul Golkar, dan PPP dengan masing-masing mencalonkan 3 nama mantan koruptor.
Selanjutnya Nasdem, PKB, Demokrat, dan Perindo masing-masing mengusung 2 calon mantan terpidana korupsi. Dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), PDI Perjuangan, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Buruh tercatat menyorongkan masing-masing 1 nama eks napi korupsi untuk melaju ke DPRD.(Republika/Jo)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro