CIBINONG – Kontraktor proyek pembangunan Pasar Gunung Putri di Perumahan Griya Bukit Jaya (GBJ) Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, diduga menggunakan lahan milik warga tanpa izin untuk menjalankan kegiatannya.
Proyek yang dikerjakan oleh CV Bela Persada dengan nilai Rp. 7.343.750.000,00 dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Bogor itu, dinilai sembrono.
Pasalnya, kontraktor menggunakan lahan milik Acang Suryana untuk akses jalan, menaruh alat berat dan membuat bedeng atau rumah sementara pekerja, tanpa izin pemiliknya.
“Tanah saya di pakai tempat parkir alat berat Beko. Tanah saya di rusak untuk dipakai akses jalan dan sekarang sedang di bangun bedeng kontraktor. Semua itu belum atau tidak ada ijin dari saya,” kata Acang Suryana kepada wartawan, Sabtu (4/11/23).
Acang sapaan akrabnya itu mengaku keberatan dengan sikap kontraktor yang sudah merugikan tersebut.
“Kalau sudah begini, apakah RT dan RW mau bertanggung jawab. Intinya saya keberatan. Bukan dengan pembangunan pasar nya melainkan etika sopan santunnya yang tidak menghargai orang lain,” tegasnya.
Apalagi, Acang yang merupakan warga perumahan GBJ dan memiliki lahan tepat berada disamping pembangunan Pasar Gunung Putri itu, tidak pernah dilibatkan dalam hal apapun sampai saat ini.
“Saya sebagai warga perumahan Griya Bukit Jaya RT 08 RW 28 tidak pernah merasa minta di wakilkan oleh RT dan RW terkait masalah Pasar,” jelasnya.
Bahkan, dia juga tidak dilibatkan dalam atau diberitahu oleh RT dan RW setempat terkait setuju atau tidak setuju adanya pasar tepat berada disamping lahan miliknya.
“Intinya bahwa saya selaku pemilik tanah seluas 12.000 meter yang lokasinya bersebelahan dengan lokasi pembangunan Pasar Gunung Putri sama sekali tidak di libatkan atau di beritahu oleh Pelaksana pembangunan pasar mulai dari pengukuran dan pemasangan patok tetangga batas tanah,” ujarnya.
“Karena tetangga terdekat dan terdampak ada nya pasar ya saya langsung karena tanah saya bersebelahan dengan bangunan pasar,” sambungnya.
Karena sudah merusak tanah miliknya tanpa izin, tegas Acang, untuk langkah yang akan diambil selanjutnya, sudah diserahkan kepada kuasa hukum karena sudah sangat merugikan.
“Sedang di pelajari oleh team kuasa hukum saya (langkah selanjutnya). Yang pasti sudah ada 3 pasal yang di langgar kontraktor yakni, perusakan tanah, memasuki pekarangan orang lain tanpa ijin dan membangun diatas tanah milik orang lain tanpa ijin pemiliknya,” ungkapnya.(*/Wa)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro