JAKARTA - Mantan penyidik dan ketua wadah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mendesak pimpinan KPK bertanggung jawab dan membawa Firli Bahuri ke penyidik Polda Metro Jaya.
Menurutnya, jika Firli Bahuri kembali tidak hadir, KPK dianggap telah kembali mempermalukan lembaga penegak hukum.
“Insiden mangkirnya Firli Bahuri Ketua KPK pada jumat lalu sangat memalukan marwah KPK sebagai lembaga penegak hukum yang seharusnya patuh hukum,” ujar Yudi Purnomo Harahap dalam keterangannya, Senin (23/10/2023).
Tidak hanya itu, ketidakhadiran Firli disampaikan ke publik oleh Nurul Gufron yang merupakan wakil ketua KPK, bukan Firli Bahuri sendiri. Oleh karena itu, pimpinan KPK bukan hanya menyampaikan ketidakhadiran Firli dalam pemeriksaan tapi juga harus kooperatif menghadirkan Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya agar tidak mangkir lagi, Selasa (24/10/2023) besok.
Bakal Periksa Firli Bahuri, Polda Metro Pastikan Tak Beri Perlakuan Khusus
“Kalau Pimpinan KPK ingin datang juga untuk menemani sebagai solidaritas ya silahkan saja, tapi Firli datang wajib,” terang Yudi.
Tidak hanya itu, surat panggilan kedua juga sudah dilayangkan dan diumumkan kepada publik. Sehingga tidak ada alasan lagi untuk mangkir pemanggilan sebagai saksi. Bahkan jika mangkir, maka penyidik sesuai aturan KUHAP bisa langsung membawa paksa Firli Bahuri dimanapun posisinya berada.
Yudi membeberkan pengalamannya ketika dahulu menjadi penyidik KPK saat mengusut kasus korupsi di suatu lembaga negara.
“Lembaga Negara tersebut kooperatif untuk menghadirkan saksi-saksi dari internal mereka yang dipanggil oleh penyidik. Maka semestinya, maka KPK pun harus seperti itu,” tegas Yudi.
Yudi mengingatkan bahwa siapapun yang merintangi upaya penyidikan polisi bisa dikenakan pidana sesuai pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun.
“Kita berharap semua pihak kooperatif agar penuntasan kasus ini cepat tuntas sebagai bagian upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” pungkasnya.
Sebelumnya, Firli Bahuri sempat mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (20/10/2023) lalu.
Rencananya dia diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pemerasan dalam penanganan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.(*/Nu)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro