CIBINONG – Kejaksaan dan pihak terkait harus segera turun tangan melakukan penyelidikan dugaan penggelapan pajak di Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Bogor. Pasalnya, ada sejumlah kejanggalan terkait pendapatan pajak yang mestinya menjadi setoran THM menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Seperti yang terjadi di Diskotik P’arunk yang berada di Hotel transit Parung Kecamatan Parung dan M-One hotel di Kecamatan Sukaraja. Munculnya dugaan penerapan pajak daerah khusus THM dan berpotensi menguap tersebut lantaran, P’arunk hanya memberikan kupon seharga Rp 50 ribu untuk bisa masuk ke Diskotik.
“Masalahnya kalau kupon ini berarti pengenaan bayaran untuk yang menikmati hiburan dan disitu ada pajak yang harus di bayar oleh pengusaha THM. Tapi tidak tertera dalam kupon tersebut dikenakan pajak untuk PAD Kabupaten Bogor,” kata seorang pengunjung Diskotik P’arunk, SP kepada wartawan, Kamis (12/10/23).
“Bener tidak pajaknya dibayarkan kalau bentuknya kupon bukan karcis masuk. Sebab kalau karcis masuk biasanya sudah tertera angka pajak yang harus di bayarkan pengunjung, sedangkan ini tidak ada,” sambungnya dikutip dari bogor update.
Untuk di ketahui, THM P’arunk, menurut sejumlah keterangan adalah cabang dari THM M-One Sukaraja yang tengah di sorot banyak pihak karena indikasi tidak mengantongi izin operasional THM.
Menurut SP, THM adalah salah satu objek pajak berdasar undang undang no 28 tahun 2009 pasal 42 ayat (2) tentang pajak Daerah dan retribusi daerah (PDRD).
Sedangkan di tingkat pusat pengenaan pajak hiburan seperti diskotik, karaoke termasuk makanan dan minuman, sebesar 35 persen, maka Pemerintah Daerah bisa mengenakan pajak atas diskotik ini lebih besar karena ada resiko sosial yang tinggi.
“Dan kalau karcis di ganti kupon, disitu juga tidak ada kejelasan soal besaran pajak nya, lalu kita bisa sebut apa kecuali ada indikasi penggelapan dan sejenisnya,” ujarnya
Dia menjelaskan, Pemkab Bogor sebenarnya memiliki instrumen aturan untuk pengenaan pajak untuk THM di Perda no 2 tahun 2016. Namun kondisi di lapangan tidak mencerminkan di wilayah Kabupaten ada aturannya.
“Sehingga kalau seperti itu kondisinya, bisa jadi ada main mata antara oknum di Pemerintah daerah dengan pengusaha THM atau keteledoran dari Pemerintah Daerah mengurus potensi pajak dan kalau begini sangat mengecewakan, harus segera di usut agar tidak ada persepsi negatif dan dugaan bisa masuk kantong oknum,” ungkapnya.(*/Wan)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro