CIBINONG - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor memberikan waktu penasehat hukum dari para mantan Direksi PT Prayoga Pertambangan Energi ( PT PPE) untuk mengembalikan kerugian negara.
Selain aparatur adhyaksa, dugaan kerugian negara di PT PPE juga menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan-Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Jawa Barat, yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (ABPD) 2022.
Bahkan, BPK-RI pun sudah mengumumkan dugaan kerugian negara sebesar Rp10 miliar, pada PT PPE yang notabene merupakan perusahaan plat merah milik Pemkab Bogor tersebut.
"Kami menunggu itikad baik dari pihak penasehat hukum untuk pengembalian kerugian negara sekitar Rp 10 miliar," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Sri Kuncoro melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Dodi Wiraaatmaja kepada wartawan, Senin, 10 Juli 2023.
Dodi Wiraatmaja menerangkan bahwa jajarannya memberikan waktu kepada penasehat hukum dengan tenggat waktu tertentu, untuk mengembalikan kerugian negara dalam hal ini hasil dari penyelidikan dan penyidikan anggaran opersional Direksu PT PPE sebelumnya.
"Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor memberikan waktu, sambil kami melengkapi dokumen atau berkas yang dibutuhkan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tersebut," terangnnya.
Wakil Ketua Tim Pansus LHP BPK DPRD Kabupaten Bogor Irvan Baehaqi mendukung Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk menuntaskan dugaan Tipikor di PT. PPE.
Mantan Direksi Diberikan Waktu untuk Kembalikan Kerugian Negara, DPRD Siap Menutup PT. PPE
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor memberikan waktu penasehat hukum dari para mantan Direksi PT Prayoga Pertambangan Energi ( PT PPE) untuk mengembalikan kerugian negara.
Mantan Direksi Diberikan Waktu untuk Kembalikan Kerugian Negara, DPRD Siap Menutup PT. PPEKepala Seksi Pidana Khusus Dodi Wiraaatmaja.
"Kami minta agar Pemkab Bogor mengawal perkara hukum ini dan mendukung Kejaksaan untuk membawa dugaan Tipikor ini ke meja persidangan," kata Irvan Baehaqi.
Pansus LHP BPK DPRD Kabupaten Bogor pun merekomendasikan agar pihak eksekutif untuk segera menyampaikan studi kelayakan usaha PT PPE hingga 28 Juli mendatang.
"PT PPE yang permasalahan hukumnya sedang ditangani Kejaksaan ini akan dipulihkan atau ditutup oleh Pemkab Bogor, opsi itu tergantung studi kelayakan usahanya, dengan mempertimbangkan besarnya modal yang sudah diberikan dan pembagian keuntungan dari PT. PPE ke Pemkab Bogor," tukas politisi PKS tersebut. (Rez)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro