CIBINONG - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Slamet Mulyadi meminta Pemkab Bogor bisa menyelesaikan kasus perumahan 'bodong' agar warga Perumahan CIR di Desa Nanggerang, Tajurhalang tidak menjadi korban kesekian kalinya.
Komisi I DPRD Kabupaten Bogor menilai para konsumen korban pengembang perumahan 'bodong' itu ditipu developer ZP. Tak hanya itu, warga pun diminta membayar tanah yang diklaim milik Sulardi seharga Rp2 miliar untuk luas lahan 2.100 m2.
"Warga Perumahan Citayam Indah Residence jangan sampai jadi korban kesekian kalinya. Oleh karena itu, Pemkab Bogor harus berperan aktif menyelesaikan permasalahan perumahan 'bodong' tersebut," kata Slamet, Rabu 14 Juni 2023.
Dia mengungkapkan, atas kelalaiannya dalam pengawasan di wilayah itu Pemkab Bogor bisa digugat warga Perumahan CIR.
"Kenapa ada pembangunan perumahan hingga bangunan tersebut selesai, tetapi tidak memiliki izin. Lalu kemana aja Pengawas UPT Tata Bangunan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) serta Satpol PP?" uajrnyanya.
Sedangkan, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor lainnya Beben Suhendar akan memanggil DPKPP dan Satpol PP untuk mempertanyakan banyaknya perumahan 'bodong' di Kecamatan Cibinong, Bojonggede dan Tajurhalang.
"Kami akan lakukan rapat kerja dengan DPKPP Satpol PP dan juga Camat, mereka harus diingatkan akan tugas pokok fungsinya dalam hal pembangunan perumahan," ujar Beben.
Dia meminta ke depan tak ada lagi perumahan 'bodong', hingga harus dipastikan memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) sebelum developer membangun propertinya.
"Kalau memang masalahnya di perijinanan atau developer tidak memenuhi syarat, maka harus segera ada keputusan atau kepastian hukumnya," katanya.(*/Rez)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro