CIBINONG - Setelah diancam bakal dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dan diinformasikan bahwa 'data' mereka ada di KPK-RI, para penyedia jasa atau kontraktor rekanan kerja Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (Dpupr) akhirnya mulai mengembalikan kerugian negara.
Dari, nilai Rp 5 miliar yang harus dikembalikan tersebut, mereka sudah mencicilnya, hingga tersisa Rp 3 miliar lagi yang harus mereka setorkan ke rekening kas daerah Pemkab Bogor.
"Para kontraktor sudah mulai mencicil, sisa yang mereka belum bayarkan lagi ke rekening ke kas daerah sebesar Rp 3 miliar," singkat Kepala Dpupr Kabupaten Bogor Raden Soebiantoro kepada wartawan, Senin, 5 Juni 2023.
Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor Ade Jaya Munadi membenarkan bahwa para kontraktor sudah mulai mengembalikan atau memulihkan keuangan negara sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI Perwakilan Jawa Barat.
"Alhamdulillah, proses pengembalian kerugian negaranya sudah mulai dilakukan," ucap Ade Jaya Munadi.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Faisal Bustomi Makki menuturkan secara aturan, walaupun sudah dikembalikn atau dipulihkan keuangan negara, pihaknya masih bisa memprosesnya secara hukum.
"Pengembalian kerugian negara ini ga menghilangkan pidananya, tetapi saat ini kami mengedepankan pemulihan keuangan negaranya," tutur Makki.
Terpisah, Mahasiswa yang tergabung dalam HMI MPO Cabang Bogor mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk menindak tegas 12 penyedia jasa atau kontraktor yang belum mengembalikan uang kerugian negara.
"Kami mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk memanggil 12 kontraktor yang belum mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 5 miliar dan mengambil tindakan tegas. Karena LHP BPK-RI Perwakilan Jawa Barat sudah lebih dari 60 hari, maka mereka bisa dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Saya minta mereka ditindak tegas dengan UU Pemberantasan Tipikor, apalagi aparat hukum tersebut sudah memegang nama para kontraktornya," tegas aktivis HMI MPI Cabang Bogor Putra Nur Pratama. (Rez)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro