JAKARTA - Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait dengan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Jabatan pimpinan KPK diperpanjang dari sebelumnya empat menjadi lima tahun.
Artinya, jika Presiden mengeluarkan Keppres penetapan baru, maka jabatan Firl dkk diperpanjang satu tahun ke depan menjadi 20 Desember 2024.
Namun penetapan ini mendapatkan beragam kritik dan penolakan. Berikut kejanggalan dari dikabulkannya putusan itu menurut sejumlah pengamat maupun anggota dewan seperti dihimpun Republika.
1. Putusan tak Masuk Akal
Pakar hukum Palguna menilai pertimbangan Mahkamah Konstitusi dinilai tidak masuk akal. Tidak ada 'ratio decidendi' dari putusan itu. Tidak ada pertimbangan konstitusional untuk mengabulkan gugatan itu. Urusan jabatan tidak terkait urusan konstitusional atau tidak karena itu kewenangan dari pembuat undang-undang.
2. MK tidak Konsisten
Anggota DPR Arsul Sani menilai ada inkonsistensi dari MK usai memutuskan untuk menjadikan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun. Sebab sebelumnya ada gugatan terhadap Pasal 87 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK. Di pasal tersebut mengatur, seorang hakim MK bisa menjabat sampai dengan 15 tahun sepanjang usianya tidak melebihi 70 tahun.
Namun, MK menolak semua gugatan terhadap pasal tersebut. Dalam pertimbangannya, MK tak menyinggung soal ketidakadilan antara satu lembaga negara dengan lembaga negara lainnya.
3. Dekat dengan Tahun Politik
Putusan yang berdekatan dengan pelaksanaan Pilpres memicu kecurigaan banyak pihak. Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menduga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang merestui perpanjangan jabatan pimpinan KPK saat ini sarat kaitannya dengan Pilpres 2024.
Ia mensinyalir KPK akan dijadikan alat mencegah lawan politik. Denny mengamati kasus dugaan korupsi yang tengah diusut KPK berpotensi menyasar peserta Pemilu 2024.
"Kenapa perubahan masa jabatan menjadi 5 tahun itu adalah bagian dari strategi pemenangan Pilpres 2024? Karena, ada kasus-kasus di KPK yang perlu 'dikawal', agar tidak menyasar kawan koalisi, dan diatur dapat menjerat lawan oposisi Pilpres 2024," kata Denny kepada wartawan, Kamis (25/5/2023)dikutip dari republika.
4. KPK Era Firli tak Berprestasi
Salah satu asumsi dasar yang menjadi pertanyaan oleh pakar adalah apakaha KPK sudah berprestasi saat ini sehingga harus mengajukan perpanjangan jabatan?
Eks Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perubahan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun tidak akan mempengaruhi apapun. Menurut dia, keputusan itu tak bakal membuat pemberantasan korupsi menjadi lebih efektif.
"Menurut saya, putusan itu tidak merubah secara keseluruhan pemberantasan korupsi menjadi lebih efektif efisien, non sense itu," kata Saut saat dikonfirmasi, Kamis (25/5/2023).
Saut mengatakan, keputusan itu memang merupakan kewenangan MK. Namun, ia menyebut, para hakim tidak melihat rekam jejak pimpinan KPK saat ini. "Di dalam menjalankan wewenang itu, apakah mereka sudah melihat kondisi di lapangannya kayak apa sekarang kan gitu kan," ujar Saut.
5. Bukan Berlaku Sekarang
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan menilai putusan itu sejatinya bukan berlaku surut untuk kepemimpinan KPK sekarang.
"Putusan itu tentu hanya bisa berlaku tentunya dipimpin berikutnya yang akan dipilih. Kenapa, nanti masa presiden mengubah lagi SK-nya yang sudah dibuat. Apakah kecuali memang pimpinan KPK menggugat sendiri SK-nya, yang SK pada presiden kan. Kan mestinya harus ada proses upaya hukum, enggak tiba-tiba," kata Novel.(*/Jo)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro