CIBINONG - Bila masih ada jalan damai berjabat tangan dan diselesaikan dengan perdata semua itu perlu niat baik semua pihak yang merasa dirugikann. Sekretaris DPC PPP Kabupaten Bogor Usep Supratman berharap laporan dugaan tindak pidana penipuan oknum DPRD Kabupaten Bogor berisial EK bisa diselesaikan secara perdata.
Hal itu karena oknum DPRD Kabupaten Bogor berinisial EK dikabarkan sudah mau mengembalikan kerugian pihak pelapor dengan melepaskan hak akan tanah miliknya.
"Mudah-mudahan bisa beres, karena persoalan ini berawal secara perdata dan bukannya pidana. Apalagi terlapor (oknum DPRD Kabupaten Bogor berisial EK) sudah mau menyerahkan tanah miliknya sebagai ganti rugi," kata Usep Supratman kepada wartawan, Selasa 16 Mei 2023.
Usep meminta jangan hanya EK saja yang diramaikan dalam pemberitaan, sementara kasus yang melibatkan angggota DPRD Kabupaten Bogor lainnya tidak ramai beritanya.
"Jangan ketika EK ramai beritanya, sementara lain-lainnya diam-diam. Anggota Fraksi PPP juga ada yang duduk di Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kabupaten Bogor hingga tau siapa saja rekan kami yang diadukan atau dilaporin ke BKD," pintanya.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor ini melanjutkan, bahwa EK yang saat ini statusnya masih terlapor masuk ke dalam daftar bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Bogor dalam ajang Pileg 2024 mendatang.
Sementara itu, narasumber dari pihak pelapor yang tak mau disebutkan namanya bahwa pihak perusahaan terus mendorong agar pihak kepolisian benar-benar menempatkan hukum diatas segalamya."Menurut saya tidak ada unsur perdata dengan bukti-bukti yang ada itu merupakan perkara pidana. Hingga kami mendorong pihak Kepolisian benar-benar menempatkan hukum diatas segalanya," ucapnya.
Ia menjelaskan alasan pihak pelapor menolak 'perdamaian' karena EK terus wanprestasi kurang lebih selama 2 tahun, dimana tidak ada janji oknum dewan tersebut yang ditepati.
"Kami sudah pernah mengalah untuk menerima pembayaran dengan sebahagian tanah meskipun tanah yang dijaminkan tidak produktif, EK juga sudah menjual beberapa aset tanahnya namun uangnya diberikan ke pihak pelapor. Dengan dugaan kerugian sebesar Rp 20 miliar, maka sulit jika oknum tersebut bisa mengembalikan kerugian pelapor," jelasnya.
Informasi yang dihimpun, EK dilaporkan ke Polres Bogor dengan Nomor LP/B/2327/XII/2022/JBR/ RES BOGOR pertanggal 19 Desember 2022.
EK diancam dengan pasal 378, 372 dan atau 263 KUHP diketahui telah menerima pembayaran jual beli empat bidang tanah, di Desa Cibinong, Gunung Sindur dengan nilai Rp 1.787.750.000,- dari perwakilan pihak perusahaan PT. JP.
Sementara, empat orang pemilik empat bidang yang dijual EK tidak merasa menerima uang penjualan tanahnya, hingga legislator tersebut menjadi pihak terlapor. (Rez)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro