TANGERANG - Kepolisian melakukan sejumlah penangkapan terhadap para penagih utang alias debt collector yang dinilai meresahkan masyarakat. Hal itu dilakukan selepas mencuatnya kasus pembentakan terhadap anggota kepolisian oleh debt collector di Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Terkini, Polresta Tangerang membekuk 10 penagih utang (debt collector) di Bundaran 6 Citra Raya, Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten. Sebanyak 10 debt collector itu ditangkap saat memberhentikan satu unit truk di lokasi tersebut.
"Benar, 10 orang yang diduga merupakan debt collector dari salah satu perusahaan leasing di Citra Raya (telah ditahan). Penindakan dari Subdit Resmob Direktorat Kriminal Umum Polda Banten, personel Polsek Panongan backup saja," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Sigit Dany Setiyono kepada wartawan,dikutip dari Republika, Jumat (24/2).
Sigit menambahkan, 10 debt collector yang ditangkap tersebut merupakan bagian dari dua kelompok penagih utang. Ada dua kelompok dari peristiwa tersebut, yakni debt collector kelompok Serang dan kelompok Citra Raya Tangerang.
Sigit menjelaskan, penangkapan tersebut bermula saat penagih utang tersebut memberhentikan paksa truk Fuso yang dikemudikan Tata Tarmidi. Truk tersebut dihentikan karena telah menunggak pembayaran selama empat bulan.
"Saat diarahkan oleh debt collector itu untuk menuju kantor leasing di Citra Raya, sopir menghubungi pemilik truk, kemudian langsung melaporkan ke Resmob Polda Banten. Dari informasi itu, kami pun langsung menindaklanjutinya dan menangkap mereka," katanya.
Sigit menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Para pelaku juga telah dibawa ke Polda Banten untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.
Ulah para debt collector yang aktivitasnya kembali meresahkan masyarakat turut mendapatkan perhatian dari jajaran Polda Jawa Tengah. Hal ini terungkap dalam kegiatan Jumat Curhat yang dilaksanakan pejabat utama (PJU) Polda Jawa Tengah bersama dengan para pemangku lingkungan di Kelurahan Randusari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Jumat (24/2).
Dalam kesempatan ini, Irwasda Polda Jawa Tengah Kombes Pol Drs Untung Sudarto menerima beberapa keluhan perihal kamtibmas dari masyarakat, tak terkecuali aktivitas debt collector yang kembali mendapatkan sorotan.
Karena sebetulnya mengambil dengan paksa sepeda motor di jalan, juga merupakan suatu tindakan kriminal.
Ia meminta masyarakat tidak perlu takut dalam menghadapi debt collector yang memaksa ‘menarik’ atau mengambil sepeda motor dari debitur di jalan dan masyarakat harus berani melawan.
“Karena sebetulnya mengambil dengan paksa sepeda motor di jalan, juga merupakan suatu tindakan kriminal,” ujar Irwasda, di hadapan para pemangku lingkungan di Kelurahan Randusari.
Kendati begitu, masyarakat juga diimbau tidak perlu berlebihan atau kemudian melakukan tindakan main hakim sendiri dalam menyikapinya. Namun, Sudarto mengajak masyarakat untuk bersinergi dengan bhabinkamtibmas maupun babinsa manakala menghadapi atau berurusan dengan debt collector yang tindakannya sudah meresahkan.
Terkait dengan tindakan debt collector yang meresahkan, kasusnya tetap bisa ditindaklanjuti oleh Polri. “Karena yang ditangani adalah perkara perbuatan pidananya dan bukan perkara perdatanya,” kata Irwasda menegaskan.
Di Bogor, Jawa Barat, polisi meringkus dua maling motor berinisial ED (38 tahun) dan W (33) tahun, yang telah merampas lima unit sepeda motor sejak Januari 2023. Keduanya beraksi dengan berpura-pura menjadi debt collector untuk merampas motor korbannya.
Modus yang dilakukan pelaku yakni mengambil sepeda motor korban dengan cara memepet dan memberhentikan korban, mengaku debt collector.
Kapolsek Cileungsi, Kompol Zulkarnaen, mengungkapkan E dan W beraksi di Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, sejak bulan lalu. Selain E dan W, polisi masih memburu lima orang lagi yang terlibat dalam aksi perampasan motor ini.
“Modus yang dilakukan pelaku, yakni mengambil sepeda motor korban dengan cara memepet dan memberhentikan korban, mengaku debt collector, kemudian merampas kunci kontak dan membawa kabur kendaraan korban,” kata Zulkarnaen, Jumat (24/2).
Selain menangkap pelaku, dia melanjutkan, Unit Reserse Kriminal Polsek Cileungsi juga menyita barang bukti berupa empat unit sepeda motor, dua buah helm, sepasang sepatu, baju, dan sarung tangan yang digunakan saat melancarkan aksinya.
Lebih lanjut, Zulkarnaen mengatakan, peristiwa perampasan awalnya terjadi pada Selasa (17/1) yang dialami korban berinisial Y. Saat itu, korban sedang melintas di pertigaan Citeureup tiba-tiba diberhentikan oleh sekitar tujuh orang pria yang mengaku sebagai pihak leasing.
“Mereka mengatakan sepeda motor yang dipakai korban menunggak cicilan. Kemudian korban disuruh ikut ke kantor FIF Cileungsi dan mengambil paksa sepeda motor korban dengan alasan mau disimpan ke gudang,” katanya.
Mereka mengatakan sepeda motor yang dipakai korban menunggak cicilan.
Setelah itu, dia melanjutkan, polisi melakukan penyelidikan. Serta berhasil meringkus E dan W di kontrakannya di Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Rabu (22/2).
Dari keterangan dua pelaku, Zulkarnaen mengatakan, perampasan sepeda motor dilakukan bersama lima orang lain yang merupakan warga Bekasi. Salah seorang pelaku telah membeli sepeda motor hasil rampasan tersebut.
“Dari keterangan tersangka W, telah membeli kendaraan tanpa dilengkapi dengan bukti kepemilikan sebanyak lima kali,” ujarnya. Saat ini, Zulkarnaen mengatakan, polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari lima tersangka lain di wilayah Bekasi. Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kejadian perampasan motor ini.
Sebelumnya, kepolisian menangkap para debt collector atau penagih yang melakukan penarikan mobil selebgram Clara Shinta. Tidak hanya memaki dan membentak anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Menteng Dalam, Aiptu Evin Susanto.
Mereka juga melakukan perlawanan dan pengancaman terhadap anggota Polri tersebut. "Diadakan perlawanan oleh kelompok itu. Ini bukan memaki, ada paksaan fisik, ada ancaman psikis," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (23/2).
Perlawanan dan pengancaman itu dilakukan oleh para debt collector pada saat Aiptu Evin berupaya menengahi perselisihan antara mereka dengan Clara. Pada saat itu, Aiptu Evin mengajak agar para debt collector ke kantor Polsek. Namun, ajakan itu tidak diindahkan, bahkan Aiptu Evin dimaki-maki, dibentak dan diancam.
"Padahal Aiptu Evin sedang menjalankan tugasnya di tengah-tengah masyarakat. Kehadiran Bhabinkamtibmas sebagai problem solving," ujar Hengki.
Menerima perlakuan tidak menyenangkan tersebut, Aiptu Evin membuat laporan polisi. Kemudian berdasarkan laporan itu para debt collector ini ditetapkan jadi tersangka.
Saat ini sebanyak tiga debt collector sudah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dan empat lagi masih dalam pengejaran petugas. "Pasalnya 214 KUHP, pengancaman terhadap petugas ancaman maksimal tujuh tahun," kata Hengki. "Sudah kita amankan, akan segera kita rilis kepada teman-teman media. Satu pelaku kita kejar sampai ke Saparua, Ambon," kata Hengki.(*/Ind)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro