JAKARTA - Penyelidikan kasus pemukulan yang diduga dilakukan anak perwira polisi berpangkat komisaris besar (kombes) di Jakarta Selatan masih berlanjut. Indonesia Police Watch (IPW) meminta penegakan hukum tak pandang bulu dalam kasus pemukulan ini.
"IPW mendesak agar proses hukum terhadap pelaku kekerasan diproses oleh Polres Jakarta Selatan tidak pandang bulu apalagi melindungi, walaupun ayahnya adalah seorang anggota polisi berpangkat kombes," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Sabtu (19/11/2022).
Sugeng mengatakan perlu dilakukan reformasi kultural Polri mulai dari sikap mental para calon anggota. Sugeng juga menilai kasus tersebut menunjukkan adanya bibit kekerasan pada calon anggota Polri.
"Reformasi kultural yang harus mengedepankan polisi yang humanis sebagai polisi sipil adalah polisi yang menjauhkan diri dari pendekatan kekerasan, tindakan kekejaman yang merendahkan martabat kemudian beking-membekingi," kata dia.
"Terjadinya penganiayaan yang dilakukan oleh seorang calon Akpol RC kepada calon Akpol lain berinisial FB, ini sudah menunjukkan bahwa bibit-bibit mentalitas kekerasan sudah ada pada calon Akpol RC," imbuhnya.
Sugeng menambahkan tindakan yang dilakukan pelaku dalam hal ini juga bisa menjadi pertimbangan penentuan masuk tidaknya pelaku di instansi kepolisian.
"Bibit kekerasan sudah ada, karenanya kalaupun RC mengikuti pendidikan, menjadi catatan bahwa tindakan kekerasan tersebut tidak ditolerir bisa menjadi alasan untuk menolak masuknya RC dalam jajaran calon Akpol," jelasnya.
Lebih lanjut, Sugeng meminta Polres Metro Jakarta Selatan memberikan sanksi terhadap pelatih yang diduga membiarkan kasus tersebut. Sebab lanjut dia, pelatih harusnya melaporkan ketika pertama kali melihat tindakan yang dilakukan pelaku.
"Pelatih yang melihat tetapi mendiamkan telah melakukan satu pelanggaran, karena di dalam undang-undang seorang pejabat sipil, pejabat negara, ketika melihat terjadinya tindak pidana harus segera melaporkan atau setidak-tidaknya menindak sendiri, karena terjadi di depan matanya, harus diperiksa dan diberikan satu sanksi, sanksi disiplin maupun etik," pungkasnya.
Polisi kini masih menyelidiki kasus pemukulan yang diduga dilakukan anak seorang perwira polisi berpangkat kombes, ERB alias RC (19), terhadap remaja berinisial FB (16) di lingkungan PTIK, Jakarta Selatan. Terlapor akan segera dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan.
"Iya, pasti akan di panggil. Yang jelas dia akan klarifikasi, karena ada pelapor dan terlapor," ujar Kasi Humas Polres Metro Jaksel AKP Nurma saat ditemui detikcom di Polres Metro Jaksel, Sabtu (19/11).
Meski begitu, AKP Nurma belum bisa mengungkapkan tanggal pemeriksaan terduga pelaku. Polres Metro Jakarta Selatan masih akan merencanakan jadwal panggilan dan pemeriksaan tersebut.
"Pasti akan dipanggil. Tapi jadwalnya kan belum tahu. Itu penyidik yang tahu. Jadwalnya kita belum tahu yang jelasnya, tapi yang pasti dipanggil untuk klarifikasi," katanya.(*/Jon)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro