JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) diduga membuat kegaduhan dengan upaya penghapusan tunjangan profesi guru.
Lebih lanjut, upaya Kemendikbudristek soal tunjangan profesi guru mendapat suara penolakan dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)
Ketua Umum PGRI, Unifah Rosyidi, mendesak Kemendikbudristek menjelaskan secara terbuka soal tunjangan profesi guru.
Menurut Unifah, penghapusan tunjangan profesi guru adalah suatu yang memprihatinkan.
Terlebih, upaya Kemendikbudristek dianggap serupa dengan menjatuhkan 3,1 juta orang yang berprofesi sebagai guru.
Dijelaskan Unifah bahwa penghapusan tunjangan profesi guru artinya menihilkan pengabdian dan kerja keras guru selama ini.
"Tunjangan profesi bukan sekadar persoalan uang, tetapi sebuah penghargaan dan penghormatan negara terhadap profesi guru," katanya.
"Guru merasa bangga karena profesinya diakui dan dihormati negara," ujarnya mengungkapkan, dikutip dari ANTARA News.Sedangkan saat ini, pemberian tunjangan guru tidak tercantum secara eksplisit dalam RUU Sisdiknas.
Dengan ketiadaan poin itu, kalangan guru menjadi khawatir pada komitmen Kemendikbudristek tentang pemberian tunjangan fungsional.
"Jika besaran tunjangan profesi diikat oleh undang-undang sebesar satu kali gaji, bagaimana dengan tunjangan fungsional?" katanya.
"Selama ini tidak pernah ada penjelasan dari Kemendikbudristek, apalagi dinyatakan secara tegas dalam undang-undang sehingga menimbulkan kekhawatiran di kalangan guru," ujarnya menjelaskan.
Bahkan, kebijakan soal guru-guru sekolah swasta akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Tidak ada lagi kekhususan untuk dunia pendidikan dan profesi guru, melainkan disamakan penghasilannya dengan buruh," ujarnya menambahkan.
Untuk itu, PGRI mendesak Kemendikbudristek tetap mencantumkan pemberian tunjangan profesi guru dalam RUU Sisdiknas.(*/Ind)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro