JAKARTA - Sidang perdana perceraian antara Dewi Perssik dan Angga Wijaya akan digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 4 Juli 2022 mendatang. Dalam sidang mediasi mendatang, pasangan yang menikah pada 2017 ini akan dimediasi oleh pihak pengadilan terkait keinginan Angga Wijaya untuk berpisah dari Dewi.
Sandy Arifin selaku kuasa hukum dari wanita yang akrab disapa Depe ini menyebut bahwa pelantun Mimpi Manis itu akan datang pada persidangan mediasi 4 Juli 2022. Namun, sebelum akhirnya Depe dan Angga bertatap muka di persidangan, kedua belah pihak kuasa hukum mengaku sudah menjadwalkan mediasi di luar persidangan.
"Barusan kita mendapatkan surat kuasa. Intinya dari Mbak Dewi menyampaikan akan hadir pada tanggal 4 Juli untuk sidang mediasi," papar Sandy Arifin, saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022).
"Sebelum itu saya dan Mas Kris (kuasa hukum Angga) berencana mencoba. Tadi sudah disampaikan kuasa hukumnya Mas Angga untuk mencoba pertemuan di luar," sambungnya.
Sandy menekankan, jika dalam mediasi diluar pengadilan gagal, maka pihaknya akan tetap mengikuti rangkaian persidangan hingga putusan perceraian resmi dikeluarkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Klien kami akan menjalani proses mediasi. Dan bilamana hasilnya gagal belum ada kesepakatan, Maka klien kami akan menjalani proses hukum dan menjalankan sidang melalui kuasa hukumnya sampai putusan Pengadilan," jelasnya.
Dengan adanya rencana mediasi diluar pengadilan, Sandy akan mencoba menjawab hasil pertemuan kliennya bersama Angga. Tentunya, sebelum sidang mediasi perdana yang digelar.
"Hasilnya akan kami sampaikan sesegera mungkin. Nanti kuasa hukumnya Mas Angga akan menyampaikan ke Angga kapan waktu pertemuan sebelum tanggal 4," pungkasnya.
Seperti diketahui, Dewi Perssik digugat atas nama Aang Angga Wijaya Bin Yahya Efendi. Angga telah mendaftarkan gugatan cerainya pada 20 Juni 2022. Gugatan itu telah teregistrasi dengan nomor No. 2442/P.dt.G/2022/PA.JS.(*/Ta)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro