JAKARTA - Operasi Patuh Jaya merupakan operasi yang dilakukan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat saat berlalu lintas. Operasi ini mulai berlaku pada Senin, 13 Juni 2022 hingga 2 minggu ke depan, yaitu 26 Juni 2022.
Untuk di wilayah Jakarta Barat, Operasi Patuh Jaya dilaksanakan di tiga titik. Ketiga titik tersebut adalah Jalan S Parman dekat Peninsula, kolong Tol Tomang, dan kawasan Kota Tua atau Jalan Pintu Besar Selatan.
Korlantas Polri akan menilang pengendara yang melanggar dengan dua cara, yaitu melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan melalui peneguran terhadap pelanggar secara langsung.
Terdapat sejumlah target atau hal-hal yang diincar polisi pada Operasi Patuh Jaya 2022. Sebagian besar mengacu kepada pasal dan peraturan terkait lalu lintas, yakni UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Berikut sasaran khusus razia yang akan diberlakukan tilang oleh pihak kepolisian.
1. Knalpot Bising atau Tidak Standar
Tercatat dalam Pasal 285 ayat 1 Jo Pasal 106 ayat 3 UU LLAJ bahwa sanksi atas knalpot bising atau tidak standar adalah kurungan paling lama satu bulan, sedangkan denda paling banyak Rp250.000.
2. Kendaraan Menggunakan Rotator yang Tidak Sesuai Peruntukan
Peraturan ini digalakkan khususnya untuk kendaraan pelat hitam. Penggunaan rotator yang tidak sesuai peruntukan ini melanggar Pasal 287 ayat 4 UU LAJ. Terhadap pelanggaran ini, pelaku akan mendapat sanksi kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp250.000.
3. Balap Liar
Tindakan balap liar merupakan pelanggaran Pasal 297 Jo Pasal 115 huruf b UU LAJ. Terdapat sanksi kurungan paling lama satu tahun dengan denda paling banyak Rp3.000.000.
4. Tidak Pakai Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
Hal ini sesuai dengan Pasal 291 UU Nomor 22 Tahun 2009 UU LAJ. Tidak menggunakan helm SNI akan dikenakan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
5. Melawan Arus
Hal ini sesuai Pasal 287 UU LAJ. Setiap pelanggar lalu lintas yang melawan arus dikenakan sanksi kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
6. Berboncengan Lebih dari Satu Orang
Tertuang dalam Pasal 292 Jo Pasal 106 Ayat 9 UU LAJ, berboncengan lebih dari satu orang (tiga orang dalam sepeda motor) akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut berupa kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
7. Menggunakan Handphone saat Mengemudi
8. Mengemudikan Kendaraan Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
Sesuai Pasal 289 UU LAJ, pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt) akan dikenakan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Selain itu, Korlantas Polri juga akan menindak pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur dan pengemudi dalam pengaruh alkohol. Tidak lupa, pihak Kepolisian turut mengimbau pengendara untuk selalu menaati protokol kesehatan selama di perjalanan.
Apabila melanggar Pasal 283 UU LAJ, yaitu menggunakan HP saat mengemudi, akan dikenakan denda paling banyak Rp750.000.(*/Ad)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro