CIBINONG - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sudah menaikkan kasus dugaan penyalahgunaan dana BOS SMK Generasi Mandiri. Ada tersangka?
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Agustian Sunaryo, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Dodi Wiraatmaja, membenarkan status perkara SMK Generasi Mandiri itu yang sudah masuk penyidikan.
Penggeledahan yang dilakukan tim kejaksaan di SMK Generasi Mandiri di Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri adalah bagian dari penyidikan.
“Dalam tahap penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, yakni penyalahgunaan keuangan atau dana BOS di SM Generasi Mandiri, kami menggeledah kantor kepala sekolah dan bendaharanya,” kata Dodi kepada wartawan.
Meski begitu, sampai saat penggeledahan itu, belum ada pihak yang ditetapkan penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sebagai tersangka.
“Kalau bukti-buktinya kuat dalam hal dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana BOS, maka bakal ada penetapan tersangka. Kami juga sudah meminta bantuan Inspektorat Kabupaten Bogor untuk mengaudit laporan keuangan sekolah dan juga menghitung kerugian negaranya,” katanya.
Pada Kamis lalu, personel Adhyaksa mendatangi SMK Generasi Mandiri di Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Di sana, mereka melakukan penggeledahan.Penggeledahan dilakukan karena adanya dugaan penyalahgunaan dana BOS di sekolah kejuruan itu selama beberapa tahun, dari tahun ajaran 2019 hingga 2021.
Dari kantor kepala sekolah dan juga bendahara SMK Generasi Mandiri, tim kejaksaan mengamankan sejumlah berkas terkait laporan keuangan dana BOS.
Berkas-berkas tersebut dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor di Cibinong dengan menggunakan dua buah koper. (*/Ju)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro