BOGOR - Empat drop box berisi limbah medis penanganan Covid-19 ditemukan di tempat pembuangan sampah sementara (TPSS) Sadane, Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Sampah yang kembali ditemukan di wilayah Bogor ini lagi-lagi berasal dari luar Bogor, yakni dari daerah Cinere, Kota Depok.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, empat drop box limbah medis itu berisi pakaian alat pelindung diri (APD), sarung tangan, pelindung rambut, masker, jarum suntik, serta alat swab test dan rapid test antigen yang semuanya bekas pakai. Seluruh limbah medis tersebut dibuang di TPSS yang berdekatan dengan permukiman warga.
“Dari empat drop box isinya bermacam-macam. Sarung tangan, pakaian APD, juga hadil tes Covid,” ujar Susatyo kepada awak media di dekat lokasi kejadian, Rabu (17/2/21).
Susatyo mengungkapkan, saat ini tersangka pembuang limbah medis tersebut sudah ditangkap di daerah Cipaku, pada 12 Februari 2021. Ketika ditangkap, diketahui tersangka berinisal YP (27 tahun) sudah melancarkan aksinya di lokasi yang sama sebanyak dua kali.
YP merupakan karyawan kantor berinisial PT FVM yang beralamat di Cinere, Depok. “Dari pengakuan tersangka telah melakukan perbuatannya itu di tempat kejadian perkara (TKP) ini saja sudah dua kali pada 4 dan 8 Februari 2021,” ungkap Susatyo.
Selain menangkap tersangka dan menyita sejumlah barang bukti, Susatyo mengatakan, polisi akan mendalami lebih jauh apakah perusahaan tempat tersangka YP bekerja juga terlibat. Jika perusahaan didapati tidak menggunakan sarana yang sesuai untuk mengolah limbah, maka perusahaan juga akan diperiksa lebih lanjut.
“Kita lakukan penyelidikan, pengembangan terus. Tersangka bisa bertambah apakah ada keterlibatan,” tuturnya.
Penangkapan terhadap YP diawali dengan adanya aduan masyarakat pada 6 Februari 2021, di mana tumpukan sampah itu ditemukan di TPSS Sadane oleh warga. Oleh karena itu, Susatyo mengatakan, polisi segera bergerak cepat agar hal yang sama tidak terulang lagi.
Sementara itu, sampah yang ditemukan dilakukan penyisihan dan pemusnahan. Sedangkan, mobil Calya berwarna oranye yang digunakan tersangka, disita polisi sebagai barang bukti.
“Karena tidak mungkin dibawa ke sidang pengadilan, jadi dimusnahkan,” kata Susatyo.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 40 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2021 tentang pengelolaan sampah dengan ancaman maksimal 10 tahun dan Pasal 104 UU Nomor 23 Tentang 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman 3 tahun penjara.(*/Jun)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro