CIBINONG - Razia masif yang dilakukan Satpol PP membuahkan berbagai macam yang didapat dilapangan namun semua berhubungan dengan penyakit masyarakat yang masih berlangsung pandemi covid-19 akan bisa ditekan penyebarannya .
Pasukan penegak peraturan daerah (Perda) kembali melakukan giat Operasi penyakit masyarakat (Pekat) serta kepatuhan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai Perbup Nomor 52 tahun 2020 di Kecamatan Megamendung dan Babakan Madang.
Jika di wilayah timur seperti Kecamatan Cileingsi, Tanjungsari dan Cariu sasaran Satpol PP ialah rumah karaoke, warung remang-remang dan lokalisasi ilegal laimnya, kali ini Bidang Ketertiban Umum (Tibum) Satpol mensasar panti pijat dan hotel-hotel kelas melati.
"Total ada 8 terapis dan 7 pasangan bukan suami istri 'cihuy' atau mesum yang berhasil kita 'garuk' dan amankan ke markas komando (Mako) Satpol PP di Kecamatan Cibinong untuk dilakukan pendataan," ungkap Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor Teguh Sugiarto kepada wartawan, Sabtu, (29/8/2020)
Pria yang pernah bertugas di Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadi Satu Pintu (DPMPTSP) ini menerangkan Operasi Pekat kali ini sengaja dilakukan di waktu yang tak biasa untuk menekan angka pekat di Kabupaten Bogor.
"Operasi Pekat tadi malam kita percepat dan sasaran yang kita tuju pun sengaja difokuskan pada dua titik yang memang sebelumnya sudah kita lakukan pemantauan secara intens," terangnya.
Teguh berharap, dengan intensnya Operasi Pekat yang di lakukan secara acak ini dapat menekan angkat perilaku Pekat, terlebih saat ini tengah digalakkan penerapan aturan PSBB di masa pandemi Covid 19. (*/Fuz))
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro