CIBINONG - Indra Sukarna menyayangkan adanya upaya damai atau dading antara PDAM Tirta Kahuripan dengan Yayasan Nur Hasan Bin Asmad dalam kasus dugaan pemalsuan surat-surat, dimana Yanyan ahli waris Yayasan Nur Hasan Bin Asmad dan Ade Tamsuri selaku mantan Kades Cijeruk.
Pasalnya, pelaporan dugaan pemalsuan surat-surat dengan dasar Pasal 263 KUHP merupaka pidana murni dan bukan delik aduan, hingga dilaporkan atau tidak maka harus diselidiki oleh pihak kepolisian atau Polres Bogor.
"Manajemen maupun pelanggan PDAM Tirta Kahuripan kan rugi moril maupun materil karena sejak bersengketa pada bulan Juni Tahun 2019 lalu, saluran air ke ribuan pelanggan terhenti karena sumber air di Kampung Geger Bitung RT 03 RW 04 Desa dan Kecamatan Cijeruk dikuasai dan diputus oleh ahli waris Yayasan Nur Hasan bin Asmad.
Mendengar kabar dari Uus Suryana selaku pengacara Yayasan Nur Hasan Bin Asmad bahwa ada perdamaian jelas saya selaku pihak penggugat II intervensi kecewa, karena jujur saya pun dirayu untuk berdamai namun saya menolak karena saya merupakan pihak yang dirugikan," kata Indra kepada wartawan, Kamis (27/8/2020).
Ia menerangkan, baik dirinya maupun negara dirugikan pihak Yayasan Nur Hasan Bin Asmad hingga meminta tersangka Yanyan dan Ade Tamsuri dilakukan penahanan.
"Data di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) jekas bahwa tersangka Yanyan diduga memalsukan surat warkah ahli waris yang harusnya dikeluarkan oleh Kementerian Agama Kabupaten Bogor, sementara Ade Tamsuri menerbitkan surat tidak bersengketa atas lahan tersebut, selain dua oramg tersangka diatas maka saya meminta oknum pegawai Kantor BPN Kabupaten Bogor dan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah ikut menjadi tersangka karena kok bisa tanah bersengketa terbit SHM-nya pada awal Tahun 2020 dan juga kenapa bisa terbit Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) diatas lahan yang sama," terangnya.
Atas ketidakberesan di salah satu objek vital nasional dan titik energi sumber daya mineral (ESDM), Indra mengaku akan mengadukan permasalahan ini ke Komisi VII DPR.
"Lahan seluas 1.850 meter yang diakui milik Yayasan Nur Hasan Bin Asmad ini kan selain dimiliki saya pribadi kan juga dimiliki oleh PDAM Tirta Kahuripan, dimana statusnya Obvitnas hinga wajar kalau permasalahan ini saya adukan ke Komisi VII DPR. Dalam waktu dekat saya bersama penasehat hukum akan beraudiensi dengan anggota Komisi VII DPR asal Kabupaten Bogor Adian Napitupulu," tutur Indra.
Dihubungi terpisah, Uus Suryana mengaku tidak lagi menjadi penasehat hukum Yayasan Nur Hasan Bin Asmad ataupun tersangka Yanyan hingga tidak bisa berkomentar lebih jauh.
"Saya saat ini tidak lagi menjadi penasehat hukum mereka, jadi tidak berhak lagi berkomentar, untuk permasalahan ini maka bisa ditanya langsung ke Yanyan atau ahli waris lainnya,"ungkapnya. (*/Iw)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro