CIBINONG - Majelis Hakim Perkara No.5/Pid.B/2020/PN.Cbn di Pengadilan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor dilaporkan penasehat hukum terpidana Sri Rukmini, Hayanah Ulfah, Usnah Lusiana, Huriah ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Seperti diketahui dua instansi ini bertugas dan berwenang mengawasi perilaku hakim dan menegakkan marwah serta martabat hakim.
Laporan atau pengaduan yang disampaikan lantaran majelis hakim dalam memeriksa serta memutus perkara pidana tersebut dinilai sama sekali tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan yang ada pada diri para terpidana, termasuk keputusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia maupun para terpidana yang belum pernah dihukum, lalu para terpidana berperilaku baik dan sopan selama menjalankan semua rangkaian persidangan.
“Perkara ini berawal dari ketertarikan PT Delta Systech Indonesia (DSI) atas lahan di daerah Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor milik ahli waris Husin Abdul Rahim yaitu Sri Rukmini, Hayanah Ulfah, Usnah Lusiana dan Huriah. Merasa sudah sangat cocok atas lahan tersebut karena sudah sesuai kebutuhan perusahaan, melalui Direkturnya Ahmad Yunaldi, PT DSI dan ahli waris bersepakat di depan Notaris Tia Justiananur untuk saling mengikatkan diri pada sebuah akta otentik Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)," kata penasehat hukum para terpidana Irawansyah kepada wartawan, Minggu, (23/8/2020)
Ia menerangkan dalam PPJB Bernomor 01 tanggal 5 Januari 2017 tersebut disepakati harga jual beli sebesar Rp. 20.000.000.000 ( Dua Puluh milyar Rupiah) dengan cara pembayaran secara bertahap.
Pada saat PPJB dilangsungkan di notaris pihak pembeli sudah membayar uang muka 20 persen dari total harga, yakni Rp4 miliar yang ditransfer melalui salah satu ahli waris pemilik tanah, sedangkan sisanya 80 persen kekurangannya akan dibayar secara bertahap sesuai kesepakatan dalam PPJB.
"Selang beberapa waktu setelah dibuat PPJB tersebut, pihak notaris memohonkan ploting ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, dari hasil ploting tersebut masih muncul di lahan tersebut sertifikat tanah nomor 276 Pamegarsari atas nama Burhanudin dan dibebankan hak tanggung oleh PT. Bank Syariah Mandiri (BSM). Padahal sertifikat tersebut, semestinya sudah dihapus, hal tersebut melalui putusan Nomor.94/G/2010/PTTUN-BDG tanggal 17 Juni 2014.
Namun bukannya menghapus pihak BPN Kabupaten Bogor, melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) pada tanggal 30 Mei 2017 di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia," terangnya.
Irawansyah menuturkan pada Tahun 2017 itu juga MA Republik Indonesia melalui putusan nomor. 169PK/TUN/2017 tanggal 2 November 2017 menolak PK dari pemohon yaitu BPN Kabupaten Bogor, artinya dengan putusan ini sudah mempunyai kekuatan hukum.
Putusan Peninjauan Kembali tersebut tidak membuat Pihak PT Delta Systech Indonesia bergeming. Mereka menempuh jalur hukum pidana meski perkaranya ini diawali dari perjanjian yang sangat dimungkinkan diselesaikan menggunakan hukum perdata dan hukum acara perdata.
"Ini yang memaksa pihak ahli waris berurusan dengan hukum dan dihadapkan di muka persidangan. Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwakan para terdakwa dengan dakwaan pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana, dalam tuntutan juga JPU menuntut penjara selama 3,6 tahun penjara, meski dalam pledoinya penasehat hukum menyatakan perbuatan hukum tersebut merupakan perbuatan hukum perdata karena diawali dari perjanjian, maka harus diselesaikan menggunakan hukum perdata dan hukum acara perdata.
Karenanya penasehat hukum meminta para terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum (Vrijspraak) atau melepaskan para terdakwa dari semua tuntutan hukum ( Ontslaag van alle Rechtsvervolging) dan meminta semua berkas yang berkaitan dengan berkas tanah dikembalikan ke ahli waris guna proses penerbitan sertifikat atas nama ahli waris," tutur Irawansyah.
Namun putusan Majelis hakim PN Kelas IA Cibinong, memutuskan para terdakwa turut serta melakukan penipuan serta menghukum para terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan penjara dan mengembalikan beberapa surat-surat tanah seperti salinan letter C nomor. 381/1115 atas nama Husin Abdul Rahim dikembalikan ke Ir. Ahmad Yunaldi, meskipun jual beli belum lunas.
"Atas putusan tersebut pihak penasehat hukum menyatakan banding dan melaporkan majelis hakim perkara nomor. 5/Pid.B/2020/PN.Cbn ke KY dan Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kami menganggap majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara nomor. 5/Pid.B/2020/PN Cbn sama sekali tidak mempertimbangkan keputusan MA Republik Indonesia nomor.94/G/2010/PTTUN-BDG tanggal 17 Juni 2014 dan juga hal-hal yang meringankan dari para terpidana, termasuk para terpidana belum pernah dihukum, para terpidana berperilaku baik dan sopan selama menjalankan proses persidangan, para terpidana seorang istri dan seorang ibu yang harus mendidik anak-anaknya, majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangankan pledoi/pembelaan penasehat hukum yang meminta perkara ini diselesaikan melalui hukum perdata dan hukum acara perdata, mengingat roh dari hukum pidana sebagai ultimum remedium," jelasnya.
Irawansyah melanjutkan karena itu dalam laporan/pengaduan para penasehat hukum meminta kepada KY dan Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia, agar supaya memeriksa, meminta keterangan atau menjatuhkan sanksi sekiranya terdapat hal ketentuan yang dilanggar oleh majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut.
"Kami saat ini juga sedang menuntut perkara perdata PT DSI karena dianggap wanprestasi,”tukas Irawansyah pengacara muda ini. (*/T Ab)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro