GARUT - Dua anggota DPRD Kabupaten Garut terkonfirmasi positif Covid-19. Salah satunya berdomisili di Kecamatan Bayongbong, dan lainnya di Kecamatan Cisurupan.
Menurut Wabup Garut Helmi Budiman, kepastian tersebut diperoleh berdasarkan hasil tes swab massal digelar pada 10 Agustus 2020 yang baru keluar pada 14 Agustus 2020.
Kedua anggota dewan tercatat sebagai KC-57 dan KC-59 tersebut selanjutnya akan menjalani karantina.
Berdasarkan hasil rapat dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut pada Jum'at (14/8/2020) malam dipimpian Wabup Helmi Budiman, disepakati dengan terkonfirmasi positif dua anggota DPRD Garut itu maka anggota DPRD dan aparat sivil negara (ASN) di lingkungan Sekretariat DPRD setempat selama 14 hari ke depan tidak melaksanakan kegiatan tugas secara tatap muka.
Hal itu termasuk tidak melaksanakan apel dan rangkaian kegiatan upacara.
Akan tetapi bagi sebanyak 19 anggota DPRD dan 32 ASN Sekretariat DPRD (PNS dan TKK) termasuk empat orang non ASN yang belum melaksanakan swab test diminta mengikuti swab test pada Sabtu (15/8/2020) ini, mulai pukul 10.00 WIB di gedung DPRD Garut.
Sehubungan terkonfirmasinya dua anggota DPRD Garut tersebut, Sekretaris DPRD Garut Dedy Mulyadi mengatakan gedung DPRD Garut ditutup selama 14 hari ke depan. Aktivitas pekerjaan dilakukan secara daring.
"Semua ASN akan WFH (Work From Home). Kita sedang meminta surat edarannya pada Pimpinan," kata Dedy, Sabtu (15/8/2020).
Dia juga menyebutkan, seluruh anggota DPRD dan ASN di lingkungan Sekretariat DPRD Garut pun akan melakukan isolasi mandiri.
Hal itu dilakukan karena kedua anggota dewan terkonfirmasi positif Covid-19 itu sempat menghadiri Rapat Paripurnda DPRD Garut di ruang rapat paripurna DPRD Garut dengan agenda mendengarkan pidato kenegaraan Presiden RI.(*/Dang)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro