CIBINONG - Yayan ahli waris Nur Hasan bin Asmad menjadi terlapor dugaan pemalsuan surat warkah atau fatwa tanah warisan yang diterbitkan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor.
Selain itu, Ade Tamsuri, mantan Kades Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor juga, menjadi terlapor atas dugaan terbitnya surat keterangan tidak sengketa hingga keduanya dijerat Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Keduanya dilaporkan PDAM Tirta Kahuripan, setelah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor menerbitkan Surat Hak Milik (SHM) Nomor 589 dengan luas 1.850 meter pada 5 Februari Tahun 2019 lalu.
"Setelah kami memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Bandung, kami mewakili klien kami yaitu PDAM Tirta Kahuripan dan berdasarkan bukti persidangan bahwa proses atas terbitnya SHM Nomor 589 ada pemalsuan surat, yaitu fatwa tanah warisan dan tidak dalam sengketa, mereka dijadikan terlapor atas dugaan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun," kata kuasa hukum PDAM Tirta Kahuripan, Rosadi kepada wartawan, Senin, (10/8/2020).
Rosadi menerangkan, nomor register perkara fatwa warkah tanah warisan bukan sebenarnya tetapi menggunakan nomor perkara isbat nikah pamannya yang bernama Eman.
"Perihal dugaan surat palsu fatwah warkah tanah waris ini karena selama 10 tahun beracara tidak ada surat salinan yang dicap basah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor dan setelah dicek nomor perkaranya itu ternyata nomor perkara isbat nikah Eman dengan istrinya yang sengaja diajukan lalu dicabut," terangnya.
Rosadi menuturkan bahwa ke depan ada kemungkinan bahwa PDAM Tirta Kahuripan akan menuntut kerugian atas perihal tuntutan yang sebelumnya dinyatakan oleh Yayan maupun Yayasan Nur Hasan bin Asmad.
"Kami mewakili PDAM Tirta Kahuripan juga akan menuntut kerugian material karena selama berperkara pelayanan distribusi air ke pelanggan PDAM Tirta Kahuripan mengalami gangguan karena ditutup paksa oleh pihak yang mengaku ahli waris dan memiliki lahan seluas 1.850 di Kampung Geger Bitung, RT 03 RW 04," tutur Rosadi.
Diwawancarai terpisah, Direktur Utama PDAM Tirta Kahuripan Hasanudin Taher menjelaskan bahwa munculnya SHM atas nama Yayasan Nur Hasan bin Asmad saat PDAM Tirta Kahuripan berperkara di lahan yang sama dengan H. Indra.
"Kami saat itu sedang berperkara atau bersengketa dengan H. Indra terkait sedikit lahan, tetapi kok tiba-tiba dalam proses sengketa di pengadilan terbit SHM Nomor 589 dan juga surat tidak sengketa, hal ini pun membuat kami curiga hingga bisa dibuktikan di PTUN Bandung," tukasnya. (*/T Abd)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro