CIBINONG - Dengan adanya pembatasan kawasan untuk industri di daerah Kabupaten Bogor maka dampak nyata untuk bisa mengendalikan banjir yang terjadi di DKI Jakarta dan terjadi penyerapan di daerah hulu.
Pemerintah Kabupaten Bogor mulai dibatasi untuk mengembangkan kawasan industri, karena dianggap mengurangi daya serap air yang berdampak pada banjir di DKI Jakarta.
Sebagai gantinya, Pemkab Bogor akan akan mendapat insentif dari pemerintah pusat dan provinsi untuk menumbuhkan perekonomian tanpa bergantung pada sektor industri.
Nantinya, dana insentif digunkan untuk pembangunan waduk air maupun kantung-kantung air di kawasan hulu dan tengah. Sehingga, untuk mendukung pembangunan tidak lagi menggunakan APBD sendiri.
“Kabupaten Bogor ini kan daerah penyangga DKI. Nggak boleh terlalu banyak industri. Karena resapan ainya berkurang. Run off airnya juga,” kata Kepala Bappedalitbang Kabupaten Bogor, Syarifah Sofiah, Kamis (6/8/2020).
Merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) jadi pilihan untuk mengakomodir aturan yang sudah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 60 tahun 2020 tentang penataan kawasan Jabodetabek-Punjur.
Kata Syarifah, untuk penataan Jabodetabek-Punjur, akan dibentuk sebuah tim berisi enam menteri dengan dasar perpres tersebut. Dengan begitu, setiap pembangunan akan dikomunikasikan lebih dulu dengan tim itu.
“Karena memang penataan kawasan Jabodetabek-Punjur ini, perlu keterpaduan antar setiap daerah. Karena saling berkaitan jika ada masalah seperti banjir. Karena Kabupaten Bogor dan Cianjur ada di Hulu,” tukasnya.(*/T Abd)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro