CIBINONG - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor kembali menyelidiki dugaan kasus kredit fiktif yang telah merugikan Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebesar Rp6 milyar.
"Kami menerima laporan adanya dugaan kasus kredit fiktif di BRI Cibinong dengan besar kerugian hingga Rp 6 miliar, kami masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui oknum atau pihak mana yang bertanggungjawab," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Munaji ketika dihubungi wartawan, Selasa (28/7/2020).
Pria yang pernah bertugas di Kota Banjar, Jawa Barat ini menerangkan bahwa dugaan kasus fiktif tersebut berawal dari pinjam meminjam Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Dugaan selain melibatkan pegawai BRI juga ada pihak koperasi atau perusahaam swasta, mereka diduga memalsukan data peminjam KUR lalu mengambil uang tersebut demi kepentingan pribadi," terangnya.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menjelaskan bahwa dalam dua tahun berturut-turut jajarannya menyelidiki kasus dugaan kredit fiktif dengan besar kerugian Rp 6 dan 4 milyar.
"Kalau di BRI Cibinong ini dugaan kerugiannya Rp 6 miliar dan sebelumnya di Tahun 2019 lalu di BRI Parungpanjang besar kerugian akibat kredir macet ialah Rp 4 miliar," jelas Bambang.
Di kasus kredit fiktif BRI Parungpanjang, ia melanjutkan ada 3 orang terdakwa yang semuanya merupakan pegawai BRI Parungpanjang serta sudah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
"Terdakwa P selaku pelaku utama divonis 6 tahun sementara pelaku S dan J divonis 4 tahun masa kurungan penjara, mereka bertugas sebagai marketing, resepsionis dan staf administrasi," lanjutnya.
Sebelumnya 150 nasabah KUR dan simpanan pedesaan (Simpedes) BRI Parungpanjang menjadi saksi korban, akibat perbuatan tiga orang terdakwa yang telah 'membobol' BRI Parungpanjang.
Para terdakwa dikenakan pasal 2, 3 dan 8 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-Undang nomor 20 tahun tahun 2001 tentang anti korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau minimal 4 tahun penjara. (*/T Abd)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro