KOTABUMI - Persoalan masalah persengketan lahan yang terjadi di Kotabumi Lampung Utara Kecamatan Blambangan Pagar Desa Blambngan Pagar menjadi perhatian publik dan ini harus diselesaikan secara hukum sebab diduga pihak PT BDGP mencaplok dengan sewenang - wenang lahan milik warga .
Lahan seluas 72 hektar dengan status Hak Guna Usaha (HGU) milik warga di Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) yang masih dalam sengketa dan prosesnya masih berlanjut di Pengadilan Negeri Kotabumi, digusur secara sepihak oleh perusahaan PT. Budi Darma Godam Perkasa, Rabu (22/7).
Padahal diatas lahan tersebut telah ditanami singkong oleh warga. Tanpa mengindahkan protes warga, alat berat dari perusahaan itu melakukan penggusuran.
Menurut Rifki Jauhari, salah satu warga yang lahannya turut digusur, putusan sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap saudara Adenin Hamid sudah dibayarkan denda sebesar Rp.500 ribu dengan subsider hukuman 3 (tiga) bulan.
Dan mereka masih melakukan upaya gugatan perdata terhadap pihak perusahaan dan telah berlangsung dua kali sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi.
“Saya tahu persis perjalanannya, upaya persuasif sudah dilakukan, begitupun dengan upaya hukum, satu hal, perusahaan berdasarkan hasil tindak pidana ringan sidang kemarin, yang menyatakan Adenin Hamid bersalah, tapi bukan untuk menyerahkan objek perkara dengan melakukan eksekusi seperti ini” terangnya yang dikutip dari radar kotabuni co.id.
Ia menjelaskan, permasalahan sengketa lahan sudah dimulai sejak tahun 2002 dan terjadi pembebasan lahan serta kompensasi yang dilakukan oleh pihak perusahaan, berita acaranya ada di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampura tanggal 30 Desember 2002 senilai Rp.1,5 miliar.
Namun yang di realisasikan dan dibagikan ke masyarakat Blambangan Pagar hanya sebesar Rp 900 juta, dan Rp 600 juta sisanya hilang. Masyarakat merasa ditipu, ada 10 orang yang tidak mau menerima ganti rugi. Karena dianggap tidak sesuai dengan kesepakatan yang seharusnya yakni sebear Rp. 1,1 juta/hektar, tetapi hanya dibayar Rp.340 ribu/hektar.
“Untuk mendinginkan suasana, Adenin mengambil inisiatif untuk menalangi uang ganti rugi” tambahnya.
Sementara itu Kepala Koordinator keamanan perusahaan, Sanusi menyampaikan bahwa, dirinya telah menyarankan, apabila ada persoalan hukum, silahkan urus ke pimpinannya, pihak keamanan perusahaan hanya menjalankan perintah untuk mengeksekusi lahan.
“Kami hanya menjalankan perintah pimpinan untuk melakukan eksekusi lahan. Apabila ada persoalan hukum silahkan hubungi langsung pimpinan kami” jelasnya.
Ketika ditanya terkait ganti rugi tanam tumbuh yang digusur, Sanusi mengatakan, untuk sementara tidak ada ganti rugi. Lebih jelasnya silahkan hubungi pimpinan kami, karena mereka yang lebih tahu terkait permasalahan ini.
Di tempat yang sama, Suryanto SH., selaku Kuasa hukum saudara Adenin Hamid mengatakan, pihak perusahaan harus menjelaskan pertimbangan dasar hukum mereka atas langkah yang diambil perusahaan untuk mengeksekusi lahan, sedangkan proses hukum masih berlanjut.
“Kami kaget atas langkah yang diambil pihak perusahaan PT Budi Darma Godam Perkasa yang langsung mengeksekusi penggusuran lahan ini, sedangkan proses hukum masih berlanjut, kami berharap pihak perusahaan bisa menjelaskan pertimbangan dasar hukum mereka, sehingga mereka memaksakan untuk mengeksekusi lahan” ungkapnya.
Salah satu warga Blambangan Pagar Abdul Haq mengatakan," saya tidak terima dunia akherat tanaman singkong saya 6 hektar digusur begitu saya , apa karena kami orang kecil dan ga punya backing , kami minta agar pihak pt memakai hati nurani dalam menggusur lahan yang sudah kami tanam," keluhnya(*/Kri)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro