JAKARTA - Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan, terdapat penambahan kasus baru positif virus corona (Covid-19) mencapai 404 pada hari ini, Minggu (12/7/2020).
Angka ini memecahkan rekor penularan kasus Covid-19 di Ibu Kota berdasarkan data Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Secara kumulatif kasus positif di Jakarta pada hari ini mencapai 14.361. Dari jumlah tersebut 9.200 orang dinyatakan telah sembuh, 702 orang meninggal dunia.
"Sampai dengan hari ini kami laporkan 554 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit dan 3.905 orang melakukan self isolation di rumah. Sedangkan untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP) berjumlah 355 orang dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 734 orang," ujarnya dalam keterengan tertulis.
Ia menjelaskan Pemprov DKI Jakarta telah meningkatkan kapasitas pemeriksaan metode RT-PCR dengan cara membangun Laboratorium Satelit Covid-19 yang berlokasi di sebagian lahan RSUD Pasar Minggu dan RSKD Duren Sawit sejak 9 April 2020, dan membangun jejaring dengan 45 laboratorium pemeriksa Covid-19.
Hingga 11 Juli 2020 pemeriksaan PCR telah mencapai 392.794 sampel. Pada 11 Juli 2020 dilakukan tes PCR pada 4.522 orang, 3.841 di antaranya dilakukan untuk menegakkan diagnosis pada kasus baru dengan hasil 404 positif dan 3.437 negatif.
Sebanyak 266.541 orang telah menjalani rapid test, Hasilnya 9.197 orang dinyatakan reaktif Covid-19 dan 257.344 non-reaktif.
Untuk kasus positif ditindaklanjuti dengan swab test dan apabila hasilnya positif maka pasien dirujuk Wisma Atlet atau RS rujukan atau dilakukan isolasi secara mandiri di rumah.
Pemerintah DKI juga tetap melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan di mal, objek wisata, pasar, check point SIKM, dan lain-lain.Dalam pengetatan protokol kesehatan di pasar, Pemprov DKI Jakarta menurunkan 5.000 ASN untuk mengawasi kedisiplinan penerapan protokol kesehatan dan mengendalikan jumlah pengunjung yang masuk ke pasar agar tidak lebih dari 50 % berdasarkan kapasitas normal.
Selain itu petugas juga akan melakukan penindakan berupa denda maupun sanksi sosial kepada pelanggar PSBB. Sanksinya seperti menyapu trotoar atau bahu jalan dan sebagainya. Penindakan dengan penutupan turut dilakukan pada lokasi yang seharusnya belum boleh membuka aktivitas.
Perlu diinformasikan kembali, penggunaan SIKM sebagai syarat masuk atau keluar Jakarta masih berlaku di masa perpanjangan PSBB Transisi Fase 1. Untuk itu bagi masyarakat yang bekerja pada 11 sektor yang diizinkan selama PSBB dan hendak bepergian ke atau dari Jakarta, diharapkan tetap mengurus SIKM.
"Selama masa PSBB transisi ini kami imbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan, yaitu menggunakan masker, selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak antarorang minimal 1,5 - 2 meter, dan batasi aktivitasi ke luar rumah jika tidak terlalu penting," tukasnya.(*/Tya)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro