BOGOR - Ini adalah salah satu pelayanan pada pemohon agar lebih mudah dan terobosan dalam pelayanan pada masyarakat yang akan membuat paspor lebih mudah. Guna memudahkan pembuatan paspor, Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bogor akan mendatangi kediaman para pemohon.
Kasubsi Teknologi Informasi Keimigrasian, Dody Permana mengungkapkan, sistem yang diberi nama Eazy Passport ini merupakan inovasi dan terobosan terbaru dari kantor Imigrasi Kelas I non-TPI Bogor.
“Kami menjawab keresahan masyarakat yang takut keluar rumah ditengah pandemi dengan mendatangi mereka untuk pembuatan paspor baru dan perpanjang masa berlaku,” katanya kepada kepada wartawan saat ditemui di Kantor Imigrasi Kelas I non-TPI Bogor di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Tanah Sareal, Kamis (2/7/2020).
Untuk permohonannya sendiri, masyarakat tinggal menghubungi pihak Imigrasi melalui telepon atau What’sApp dengan mencantumkan nama wilayah atau instansi terkait.
“Namun, untuk bisa memanggil petugas, minimal itu harus 50 orang yang mengajukan, jadi sistemnya kolektif,” jelas Dody.
Bukan hanya untuk masyarakat umum, Imigrasi juga siap melayani pembuatan paspor baru bagi instansi pemerintahan, BUMD, BUMN bahkan sampai komunitas.
Untuk biaya sendiri, sambung Dody, masih sama, yaitu sebesar Rp350 ribu per orang untuk pembuatan paspor baru dan perpanjang masa berlaku.
“Kalau untuk rusak dan hilang paspor masih harus ke kantor Imigrasi,”jelasnya.(*/Iw)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro