BANDUNG - JPU KPK menuntut Bupati Indramayu nonaktif Supendi hukuman penjara selama enam tahun denda Rp 250 juta, subsidair kurungan enam bulan.
Selain itu Supendi juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,8 miliar atau diganti kurungan selama satu tahun.
Hal itu terungkap dalam sidang tuntutan dugaan suap dengan terdakwa mantan Bupati Indramayu Supendi, dan Kadis PUPR Omarsyah, serta Kabid Jalan PUPR Wempi Triyoso di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (17/6/2020).
Dalam amar tuntutanya, JPU KPK Kiki Ahmad Yani, terdakwa Supendi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berkelanjutan sebagaimana diatur pasal 12 huruf a UU Tindak Pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu.
”Memohon majelis yang menangani perkara ini agar menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa hukuman penjara selama enam tahun dan enam bulan, denda Rp 250 juta, subsidair kurungan enam bulan,” katanya.
Selain itu, terdakwa Supendi juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,8 miliar, atau diganti kurungan penjara selama satu tahun. Terdakwa diberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih selama tiga tahun.
Dalam sidang yang sama juga dibacakan tuntutan untuk dua orang terdakwa lainnya, yakni mantan Kadis PUPR Indramayu Omarsyah dituntut hukuman selama enam tahun denda Rp 250 juta, subsidair kurungan enam bulan. Dia juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 9,2 miliar atau diganti kurungan selama dua tahun.
Sementara terdakwa Wempi Triyoso dituntut hukuman selama lima tahun denda Rp 250 juta, subsidair kurungan enam bulan, dan diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar atau diganti kurungan penjara selama satu tahun.
Sementara hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sementara yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan, menyesali dan mengakui perbuatannya, serta belum pernah dihukum.
Atas tuntutan tesebut para terdakwa akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan, sidang yang dipimpin Sihar Hamonangan Purba ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan.
Dalam uraiannya, JPU KPK menyebutkan, Supendi besama-sama dengan Omarsyah dan Wempi Triyoso telah melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan, ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan, berlanjut, menerima hadiah.
"Yaitu menerima beberapa kali pemberian uang dengan total Rp 3.928.250.000 dari Carsa ES dan beberapa pengusaha (kontraktor) yang jadi rekanan di Pemkab Indramayu," katanya.
Padahal pemberian dimaksudkan agar terdakwa selaku Bupati Indramayu bersama Omarsyah selaku Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Wempi Triyoso selaku Kabid Jalan di PUPR Indramayu memberikan proyek/paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Indramayu kepada Carsa ES dan rekanan kontraktor lainnya yang memberikan uang tersebut.
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara, yakni selaku bupati Indramayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). (*/Hend)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro