JAKARTA - Fraksi Partai Demokrat menarik diri dari pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Haluan Ideologi Pancasila di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
"Sejak awal kami menarik diri pembahasan RUU HIP di Baleg DPR RI," kata Anggota Fraksi Demokrat di DPR, Hinca Panjaitan kepada wartawan, Selasa (16/6/2020).
Menurut Hinca, pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila tidak ada urgensinya tidak tepat waktunya. Apalagi saat ini bangsa Indonesia sedang fokus menangani pandemi corona.
"Selain tidak ada urgensinya dan tidak tepat waktunya saat kita fokus menangani pandemi virus corona," jelasnya.
"Substansinya tidak sejalan dengan jalan pikiran politik Partai Demokrat. TAP MPRS Nomor XXV tahun 1966 sama sekali tidak menjadi acuan. Substansinya mendegradasi makna Pancasila itu sendiri," tukas Hinca.
Sebagaimana diketahui, RUU Haluan Ideologi Pancasila yang menjadi inisiatif DPR ditentang sejumlah elemen masyarakat, salah satunya Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Organisasi yang berdiri pada 1912 ini menilai materi RUU HIP banyak yang bertentangan dengan UUD 1945 dan sejumlah UU, terutama UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.Pimpinan Pusat Muhammadiyah berpendapat RUU HIP tidak terlalu urgen dan tidak perlu dilanjutkan pembahasan pada tahapan berikutnya untuk disahkan menjadi Undang-undang.(*/Ad)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro