JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut menetapkan seorang kepala daerah sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang didapat, kepala daerah tersebut yakni, KSS, Bupati Labuanbatu Utara, Sumatera Utara.
Dikonfirmasi ihwal penetapan tersangka tersebut, lembaga antirasuah tak menampiknya. Namun, KPK memilih untuk tidak mengumumkan penyidikan perkara ini sesuai dengan kebijakan lembaga antirasuah yang baru.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, penetapan tersangka terhadap KSS ini merupakan pengembangan dari perkara suap dana perimbangan daerah yang menjerat Yaya Purnomo selaku Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemkeu). Penetapan terhadap KSS ini juga merupakan penetapan tersangka kepada Kepala Daerah yang pertama di tahun 2020.
"Benar saat ini tim penyidik KPK sedang melakukan penyidikan terkait kasus pengembangan perkara berdasarkan fakta-fakta hukum dari perkara atas nama terpidana Yaya Purnomo yang perkaranya telah selesai ditangani oleh KPK. Tim penyidik KPK sedang melakukan tahap pengumpulan alat bukti termasuk memeriksa sejumlah saksi terkait kasus di Kabupaten Labuhan Batu Utara tersebut," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/2020).
Dalam penanganan perkara yang dilakukan KPK, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan umumnya berjalan seiring dengan penetapan tersangka. Namun, Ali enggan mengungkap lebih jauh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun konstruksi perkaranya.
"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan. Kami berharap rekan-rekan media memahami kebijakan ini dan memberikan waktu tim penyidik KPK menyelesaikannya tugasnya lebih dahulu," katanya.
Berdasar informasi, Bupati berinisial KSS bersama seorang bawahannya diduga memberikan suap kepada Yaya dan Kasie Perencanaan DAK Fisik Kemenkeu, Rifa Surya. Suap itu diberikan terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus bidang kesehatan dan jalan tahun anggaran 2018 untuk daerah yang dipimpin sang Bupati.
Dalam kasus ini, sebelumnya tim penyidik KPK pernah memeriksa KSS pada 20 Agustus 2018. KSS diperiksa terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018 untuk melengkapi berkas penyidikan Yaya Purnomo ketika itu. Usai diperiksa, KSS mengaku dicecar mengenau pengajuan proposal proyek pembangunan infrastruktur di daerahnya yang bersumber dari dana perimbangan daerah RAPBN-P TA 2018.
Sementara untuk kasus Yaya sendiri, pada Februari 2019, Yaya divonis 6 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap dan gratifikasi. Yaya juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider kurungan 1 tahun 15 hari. Vonis Yaya Purnomo lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.(*/Ag)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro