KOTA MALANG - Hari keempat pada penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Malang, sudah ratusan pelanggar yang diberikan sanksi teguran.
Kasat Lantas Polres Malang Kota, Kompol Priyanto mengatakan, sejak dilaksanakan PSBB hingga hari ini tercatat sudah 474 pelanggar yang diberikan sanksi teguran. Mayoritas pelanggaran didominasi oleh tidak mengenakan masker dan pengemudi ojek online yang masih membawa penumpang.
"Penindakan berupa pengisian blangko teguran diberikan kepada pelanggar. Karena di hari keempat sudah masa penindakan, setelah sosialisasi dan imbauan dilakukan pada 3 hari pertama pelaksanaan PSBB. Jumlahnya sebanyak 474 pelanggar," ujar Priyanto.
Semua pelanggar PSBB ini tercatat di tujuh posko chek point yang ada di wilayah hukum Polresta Malang Kota.
"(para pelanggar PSBB) itu di tujuh pos check point. Terbanyak pelanggar adalah tidak menggunakan masker dan ojol (ojek online) roda dua yang mengangkut orang," tuturnya.
Sementara hasil rekapitulasi pelaksanaan PSBB Kota Malang hingga hari keempat ini, tercatat 21.063 motor yang diperiksa di tujuh check point dan pos penyekatan, sedangkan untuk kendaraan roda empat sebanyai 11.530 kendaraan.
"Sementara yang diminta putar balik, karena tidak memenuhi peraturan yang berlaku, untuk motor sebanyak 1.154 unit selama empat hari pelaksanaan PSBB. Sedangkan kendaraan roda empat sebanyak 530 unit yang sudah diminta putar balik," tutur Priyanto.
Di Kota Malang sendiri terdapat tujuh posko check point PSBB, pertama di kawasan Hawai Water Park, Kelurahan Balearjosari, exit tol Madyopuro, simpang empat Gadang, simpang tiga Kacuk, Sukun, Bumiayu, dan Simpang Tunggulwulung.(*/Gio)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro