JAKARTA - Polri memastikan mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu menjalani pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan, terkait dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman LBP (Luhut Binsar Pandjaitan) yang dituduhkan kepada mantan sekretaris BUMN, SD (Said Sidu)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan di kantornya, Jakarta, Jumat (15/5/2020).
Ahmad menjelaskan, Said Didu telah menghadiri pemeriksaan di Dit Tipid Siber Bareskrim Polri sekitar pukul 10.45 WIB. Said Didu saat ini masih diperiksa.
"Kami sampaikan benar pada hari ini 15 Mei 2020 SD didampingi oleh pengacaranya, Elvis telah datang memenuhi panggilan kedua, yang mestinya panggilan kedua datang pada 11 Mei kemarin, di mana ada panggilan pertama tidak hadir 4 Mei dengan alasan PSBB," ujar Ahmad.
Sementara itu, saat menghadiri panggilan, Said Didu menyebut kedatangannya terkait laporan kuasa hukum Luhut Binsar Pandjaitan karena diduga melakukan pencemaran nama baik.
"Saya menyampaikan hal yang ingin diketahui penyidik. Tapi ini kan masih istirahat, ini masih pertanyaan ringanlah, substansi hukum pansehat hukum yang menjelaskan," kata Said di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2020).
Perkara ini dimulai saat Said Didu diwawancarai seseorang di Youtube mengenai adanya rencana pemindahan Ibu Kota di tengah pandemi Covid-19.
Melihat itu, Luhut pun naik pitam dan meyatakan akan membawa pernyataan Said itu ke ranah hukum, walaupunt telah meminta Said melayangkan permintaan maaf dalam waktu 2x24 jam kala itu.
Namun, meskipun sudah ada penjelasan dari Said Didu, Luhut menilai pernyataan itu tidak ada substansi permintaan maaf dari Said Didu. Alhasil, kuasa hukum Luhut melaporkan Said ke polisi.(*/Tub)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro