TEMANGGUNG - Pemerintah Kabupaten Temanggung melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19, berencana akan menerapkan sanksi berupa denda hingga Rp100 ribu pada pedagang, dan pengunjung pasar tradisional yang tidak pakai masker.
Penerapan denda dimaksudkan untuk mendisplinkan warga yang berkunjung memakai masker, sehingga penularan Virus Corona dapat dicegah dan dikendalikan.
“Kami masih kaji penerapan denda hingga Rp100 ribu pada pengunjung dan pedagang pasar tradisional,” kata Juru Bicara GTPP, Gotri Wijiyanto, Kamis (14/05/2020).
Pemkab melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan UMKM serta BPBD setempat, ujarnya telah memasang kran cuci tangan di sejumlah titik bagi pengunjung guna menjaga kebersihan. Sehingga warga dapat menjaga kebersihan diri, selain itu gencarkan sosialisasi penerapan protokol kesehatan.
Baca juga: Rohaniawan Konghucu: Pandemi Covid-19 Hantam Kesombongan Umat Manusia
Dia menyampaikan, uang denda dari warga akan didonasikan untuk kepentingan penanggulangan dan penanganan virus korona di kabupaten tersebut. Penerapan, katanya akan mulai, dalam beberapa hari ke depan.
Saat ini pihaknya masih terus mengkaji secara teknis dan keefektivan sanksi, sementata melalui relawan masih gencarkan sosialisasi pada warga, terkait perlunya penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.(*/D Tom)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro