JAKARTA - Pasca Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (Romi), bebas dari dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sekjen PPP, Arsul Sani memastikan Romi tidak akan kembali ke partai.
"Pak RM enggak mikir mau kembali (memimpin partai) tuh," kata Arsul kepada Okezone, Jumat (1/5/2020).
Menurut Arsul, saat ini yang dihadapi oleh Romi yakni kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.
"RM (sekarang) lagi fokus ke kasasinya, jadi belum terpikir akan kembali (ke PPP)," tuturnya.
Adapuan itu, bebasnya RomI dari kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) merupakan pelaksanaan dari aturan hukum acara pidana. Jadi Arsul menilai hal tersebut dianggap tidak ada yang istimewa.
"Aturan hukum acara pidananya Pasal 253 KUHAP jo. Buku II Mahkamah Agung (MA) yang terkait dengan pedoman teknis peradilan pidana, memang mengatur bahwa terdakwa yang masa penahanannya sama dengan pidana penjara yang ada dalam vonis hakim, maka harus dilepaskan dulu sampai adanya putusan atas upaya hukum yang sedang berjalan dalam hal ini kasasi," tukasnya.(*/Tya)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro