TANGSEL - Jumlah pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih cukup tinggi, meski angkanya berangsur menurun dibandingkan hari pertama pemberlakuannya.
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany yang juga menjabat Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Tangsel pun geram. Dia pun tengah mengevaluasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopinda) mengenai kemungkinan diterapkannya sanksi bagi pelanggar.
Airin mendapat laporan, di antara pelanggaran terbanyak yang ditemui di posko check point adalah pengendara tak bermasker, tanpa bersarung tangan, hingga berboncengan dengan penumpang bukan dari satu tempat tinggal.
Lantas Airin meminta kepada wartawan, agar bila mendapati pengendara yang tak menaati ketentuan dalam PSBB untuk difoto. Setelah itu diunggah ke media sosial untuk menjadi perhatian dan pembelajaran bersama ke depan.
"Bantuin temen-temen. Kalau ada yang melanggar fotoin," katanya di Kantor Kelurahan Sawah, Ciputat, Selasa (21/4/2020).
Penerapan PSBB Hari Pertama di Kota Tangerang Selatan
Menurut Airin, harusnya kesadaran mematuhi ketentuan PSBB itu muncul bagi siapapun yang ingin segera memutus penyebaran Covid-19. Apalagi, pemberlakuan PSBB telah memasuki hari keempat, per Selasa (21/4/2020).
"Nah soal kejelekan dalam tanda kutip, mereka yang nakal-nakal, enggak mau saja padahal udah 3 hari, sekarang hari keempat. Ya teman-teman bantuin saja. Kasih tahu saja enggak apa-apa, sampaikan, kalau ini melanggar. Biar ada budaya malu," ucapnya.
Ia mengungkapkan, kunci keberhasilan dalam menegakkan suatu kebijakan adalah saling kebersamaan dan mengingatkan. Namun begitu, dia meminta agar mengunggah foto para pelanggar itu disesuaikan agar tak melanggar Undang-Undang (UU) ITE.
"Enggak salah teman-teman menyampaikan, misalnya ada yang kamu enggak pakai masker terus di-upload gitu kan, ya enggak apa-apa, enggak masalah. Tapi enggak tahu ya secara UU Elektronik melanggar enggak? Coba dipelajarin," tuturnya.
Berdasarkan data Satlantas Polres Tangsel, jumlah pelanggaran hari pertama pelaksanaan PSBB mencapai 488 kasus. Pada hari kedua Minggu 19 April 2020, jumlahnya menurun separuh menjadi 244 pelanggaran.
Para pelanggar kebanyakan adalah pengendara sepeda motor. Umumnya mereka tak menggunakan masker 131 kasus, tanpa sarung tangan 76 kasus, berboncengan tanpa status satu tempat tinggal 52 kasus, suhu tubuh di atas normal sebanyak 10 kasus, hingga ojek online berpenumpang 2 kasus.
Begitupun bagi pengendara mobil pribadi. Pada hari pertama PSBB pelanggaran didominasi 47 kasus tanpa masker, 46 kasus melebihi kapasitas penumpang 50 persen, dan suhu tubuh sebanyak 4 kasus.
Sementara angkutan umum, pelanggarannya tanpa masker 64 kasus, jumlah penumpang 31 kasus, dan jarak antar penumpang 25 kasus.
Berikutnya pelanggaran pada hari kedua PSBB sepeda motor, yaitu tanpa masker 65 kasus, tanpa sarung tangan 60 kasus, berboncengan bukan dalam 1 tempat tinggal 29 kasus, suhu tubuh 1 kasus, dan Ojol berpenumpang 2 kasus.
Lalu pengendara mobil tanpa masker sebanyak 27 kasus, melebihi jumlah penumpang 20 kasus, suhu tubuh 17 kasus. Kemudian untuk angkutan umum, pelanggaran terbanyak melebihi jumlah penumpang 15 kasus, tanpa masker 14 kasus, dan jarak penumpang 8 kasus. Total pelanggaran hari kedua mencapai 244 kasus.
Kemudian PSBB hari ketiga, Senin 20 April 2020, jumlah pelanggaran kembali turun. Angkanya mencapai 214 kasus, dengan dominasi di antaranya pengendara motor tanpa masker, tanpa sarung tangan, berboncengan bukan satu tempat tinggal.(*/Idr)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro