BOGOR - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan karyawan yang dirumahkan atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Provinsi Jawa Barat akan mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah berupa kartu prakerja.
"Perhari ini ada 46 ribu karyawan di Provinsi Jawa Barat yang telah dirumahkan atau di-PHK dan mereka akan mendapatkan bantuan sosial berupa kartu prakerja senilai Rp3,5 juta perpaketnya,” ucap Ridwan Kamil kepada wartawan di Desa Wanaherang, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Rabu (15/4/2020).
Terkait adanya kemungkinan jumlah karyawan yang dirumahkan atau di-PHK, pria yang menempuh pendidikan S2-nya di University of California Berkeley ini memastikan pemerintah akan hadir.
“Pemerintah akan hadir apabila ada tambahan jumlah karyawan yang dirumahkan atau di-PHK karena mereka dalam posisi kesusahan walaupun bentuknya bisa bermacam-macam. Apabila dana bantuan sosial ini kurang nanti kami akan bicarakan lagi," sambungnya.
Di tempat yang sama, Bupati Bogor Ade Yasin menjelaskan data karyawan yang dirumahkan dan di-PHK di Bumi Tehar Beriman terus bertambah karena perusahaan tempat mereka bekerja terdampak penyebaran wabah virus corona (covid 19).
"Data jumlah karyawan yang dirumahkan atau di-PHK terus bertambah, data terupdate jumlahnya sudah lebih dari 9.000 orang hingga harus ada perhatian dari pemerintah," jelas Ade.
Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor sudah mendata 6.692 karyawan atau pekerja yang akan mendapatkan kartu pra kerja, mereka terdiri dari 395 orang yang telah diPHK dan 6.297 orang lainnya sudah dirumahkan oleh perusahaannya masing - masing.
Data Disnaker per Jumat, (10/4) kemarin ada 87 perusahaan yang terdampak mewabahnya virus corona, Kepala Disnaker Rahmat Surjana menyakini bahwa jumlah karyawan yang diPHK atau dirumahkan serta jumlah perusahaan terdampak masih bisa bertambah karena penyebaran virus corona ini belum sampai di puncaknya.
Oleh karena itu, Kepala Disnaker Kabupaten Bogor Rahmat Surjana meminta para manajemen perusahaan yang memPHK atau merumahkan karyawannya untuk segera melaporkan karena ribuan pekerja itu akan mendapatkan kartu pra kerja.
"Kartu pra kerja ini kan hak karyawan yang telah diPHK atau dirumahkan, jadi kami menghimbau agar manajemen perusahaan ikut peduli kepada keberlangsungan hidup para mantan karyawan dengan melaporkan jumlah karyawan yang diPHK atau dirumahkan tersebut " ucap Rahmat. (*/Iw)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro