BOGOR - Pemerintah Kota dan Kabupaten Bogor merupakan dua dari lima daerah di Jawa Barat yang akan menerapkan skema Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Rabu 15 April 2020.
Hal itu dilakukan setelah adanya restu dari Menteri Kesehatan Terawan Agus yang menyetujui penerapan PSBB di wilayah tersebut guna menekan penyebaran virus corona atau covid-19 pada Sabtu 11 April 2020.
1. Kota Bogor
Secara luas wilayah, Kota Bogor memang terbilang jauh lebih kecil dibandingkan Kabupaten Bogor. Namun, untuk jumlah kasus positif virus corona yang tercatat di kota hujan itu justu lebih banyak.
Bahkan, Wali Kota Bima Arya Sugiarto terkonfirmasi positif virus corona setelah kepulangannya usai kunjungan keeka dari dua negara pandemi yakni Turki dan Azerbaijan beberapa waktu lalu.
Tercatat, hingga Selasa 14 April 2020 jumlah kasus orang dalam pemantauan (ODP) mencapai 928 orang. Dari jumlah itu 550 orang diantaranya dinyatakan sembuh dan 378 orang masih dipantau.
Kemudian, untuk jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) menyentuh angka 104 orang. Sebanyak 21 orang diantaranya dinyatakan sembuh, 62 orang masih pengawasan dan 21 orang meninggal dunia.
Terakhir, jumlah pasien positif atau terkonfimasi virus corona sebanyak 58 orang. Dimana, 48 orang masih perawatan di rumah sakit, 10 orang meninggal dunia dan yang sudah dinyatakan sembuh masih nihil.
Atas dasar itulah, Pemerintah Kota Bogor mengajukan permohonan kepada Menteri Kesehatan untuk dapat menerapka. PSBB agar bisa menekan angka kasus virus corona lebih maksimal.
Pelaksanaan PSBB
Untuk pelaksanaan PSBB, Pemerintah Kota Bogor bersama instansi terkait telah mempersiapkan berbagai hal yang pada dasarnya mengadopsi dari Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta.
Seperti terkait aturan untuk pembatasan transportasi umum yang dikurangi 50 persen, pembatasan jumlah penumpang kendaraan roda empat dan roda dua hingga ojek online hanya untuk membawa barang.
Lalu, pemerintah setempat juga telah menyiapkan sebanyak 11 titik check point atau pemeriksaan kendaraan di perbatasan wilayah dan dalam kota untuk membatasi mobilitas warga selama PSBB.
Pemerintah Kota Bogor mengklaim dari sisi kebijakan dan jaring pengaman sosial untuk warga terdampak PSBB nanti sudah siap 90 persen, hanya tinggal berkodinasi lebih lanjut dengan pihak terkait.
2. Kabupaten Bogor
Kabupaten Bogor merupakan salah satu kabupaten terluas di wilayah Jawa Barat yang memiliki 40 kecamatan dengan dihuni lebih dari 5 juta penduduk.
Meski jumlah positif sedikit di bawah Kota Bogor yang hanya memiliki 6 kecamatan, penyebaran atau jumlah kasus virus corona di wilayah Bumi Tegar Beriman semakin mengalami peningkatan setiap hari.
Hingga Selasa 14 April 2020, jumlah orang dalam pemantauan (ODP) tercatat telah mencapai 960 orang. Dari jumlah tersebut, 558 orang sudah dinyatakan sembuh dan 402 orang masih dipantau.
Kemudian, untuk jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) 566 orang. Dimana, sebanyak 181 orang diantaranya dinyatakan sembuh, 371 orang masih diawasi dan 13 orang lainnya meninggal dunia.
Sedangkan, pasien positif terpapar virus corona berjumlah 45 orang. Sebanyak 36 orang diantaranya masih dalam perawatan, 4 orang sudah dinyatakan sembuh dan 5 orang lainnya meninggal dunia.
Faktor utama tingginya peningkatan dan persebaran kasus tersebut adalah tingginya angka pergerakan orang transportasi dan pekerjaan dari Kabupaten Bogor ke wilayah DKI Jakarta dan sebaliknya.
Pelaksanaan PSBB
Luas wilayah menjadi pembeda dalam menerapkan PSBB dibanding Kota Bogor. Penerapan PSBB akan dibagi dua yakni skala maksimal untuk zona merah dan skala minimal untuk wilayah yang masih aman.
Namun, untuk pelaksanaan PSBB nanti pada dasarnya juga sama dengan wilayah DKI Jakarta terkait pembatasan-pembatasan yang diterapkan.
Data sementara dari Pemkab Bogor, ada 12 zona merah yakni Parung Panjang, Ciseeng, Jonggol, Kemang, Bojonggede, Cibinong, Ciomas, Citeurep, Gunung Putri, Cileungsi, Ciampea dan Ciawi.
Kemudian, data dari Polres Bogor ada sebanyak 75 titik check point atau pemeriksaan kendaraan. Dari jumlah tersebut ada pun chek point utama yakni 12 titik utama zona merah, 5 titik wilayah perbatasan.
Sisanya, 58 titik tersebar di beberapa kecamatan termasuk akses keluar tol, terminal dan stasiun.(*/Iw)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro