CIREBON - Setelah keluar surat perintah penyidikan (Sprindik) baru, serta sudah menetapkan tersangka baru inisial FF dalam kasus penyalahgunaan alat mesin pertanian (Alsintan), Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber Kabupaten Cirebon memanggil sejumlah pejabat di Dinas Pertanian (Distan) setempat.
Informasi dilapangan menyebutkan, sejak hari Senin kemarin, Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) Kabupaten Cirebon, Ali Efendi bersama beberapa anak buahnya memenuhi panggilan kejaksaan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kejari Sumber Kabupaten Cirebon, Tommy Kristanto melalui Kasi Intel, Wahyu Oktavianto membenarkan terkait pemeriksaan tersebut. Menurut Wahyu, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap para saksi terkait penyidikan kasus Alsintan dari terdakwa SM dan tersangka baru FF.
"Kami harus gerak cepat dalam mengungkap kasus ini. Kemarin kami periksa salah satunya Kadistan, Ali Efendi. Nanti juga ada beberapa saksi yang sudah kita jadwalkan untuk dilakukan pemanggilan,” kata Wahyu, Selasa (14/4/2020).
Wahyu menjelaskan, dalam suatu kasus segala kemungkinan bisa terjadi. Artinya, bisa saja nanti muncul tersangka baru, jika memang bukti-buktinya kuat. Termasuk juga, dalam kasus penyalahgunaan Alsintan ini. Pihaknya masih terus mengumpulkan yang cukup sehingga nanti bisa dianalisa dan dikembangkan lagi.
"Kalau berbicara kemungkinan semuanya bisa terjadi. Namun kami tetap akan melakukan pemeriksaan dan pengumpulan data sebagai bukti. Pemanggilan kemarin statusnya masih sebagai saksi," jelas Wahyu.
Wahyu menambahkan, kemungkinan ada sekitar 20 saksi dari semua kalangan, terkait kasus tersebut. Kemungkinan, ada saksi ahli dari Kementerian Pertanian RI yang akan hadirkan sebagai saksi.
"Tentunya kita profesional dalam menangani perkara, kita fokus pada kasus bantuan Alsintan. Cuman masalahnya apakah memang hanya ini saja atau adakah nanti alsintan-alsintan yang lain, nanti akan kita dalami,” tukasnya
Diberitakan sebelumnya, terkait kasus penyalahgunaan alat mesin pertanian (Alsintan), Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber Kabupaten Cirebon, menetapkan tersangka baru berisnial FF yang merupakan salah satu pejabat struktural di Distan Kabupaten Cirebon. Kasus ini juga telah menyeret salah seorang terdakwa berinisial SM yang sekarang di tuntun 7 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Bandung. (*/Dang)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro